Hukum dan Kriminal » Status Dana PI 10% PT LEB: Pendapatan Perusahaan, Bukan Tantiem

Status Dana PI 10% PT LEB: Pendapatan Perusahaan, Bukan Tantiem

oleh
Polemik Legalitas PT LEB: Antara UU PT dan Regulasi Daerah
Sidang lanjutan dugaan penyelewengan dana PI 10 persen WK OSES oleh PT Lampung Energi Berjaya, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (3/6/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari terdakwa. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Ahli hukum menegaskan dana PI 10% PT LEB merupakan pendapatan kotor perusahaan, sehingga pengurus tidak boleh membagikannya langsung sebagai tantiem.

Majelis Hakim PN Tanjungkarang membedah tuntas status hukum dana Participating Interest (PI) 10 persen dalam sidang lanjutan dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Rabu (3/6/2026).

Ahli Hukum Perseroan dari Universitas Indonesia, Dr. Rouli Anita Velentina Napitupulu, menegaskan bahwa dana PI 10 persen yang masuk ke rekening perusahaan berstatus sebagai pendapatan kotor (omset) perseroan, bukan laba bersih yang bisa langsung dibagikan sebagai tantiem atau bonus.

Persidangan ini menyoroti penggunaan dana PI 10 persen sebesar US$17.286.000 dari PHE OSES yang diduga diselewengkan untuk pembayaran tantiem dan bonus pengurus tanpa melalui mekanisme korporasi yang benar.

Penyelewengan ini disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga Rp268,7 miliar dengan terdakwa M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama), Budi Kurniawan (Direktur Operasional), Heri Wardoyo (Komisaris).

Mekanisme Laba Sebelum Tantiem

Dalam kesaksiannya, Dr. Rouli menjelaskan bahwa sebuah perseroan tidak dapat membagikan tantiem atau bonus kepada pengurus jika belum membukukan laba bersih tahun berjalan.

Ia menekankan adanya tahapan akuntansi dan hukum yang ketat sebelum dana bisa keluar sebagai hak pengurus.

“Pendapatan kotor seluruhnya harus dikurangi biaya-biaya operasional terlebih dahulu untuk menghasilkan laba sebelum pajak. Setelah kewajiban pajak dibayarkan, barulah perseroan mendapatkan laba bersih,” ujar Rouli di hadapan Majelis Hakim.

Hakim kemudian mengejar kepastian mengenai boleh tidaknya dana tersebut diambil langsung untuk bonus.

“Pertanyaan dasarnya, apakah bonus dan tantiem itu boleh diambil dari modal yang mereka terima? Boleh enggak?” Kata Hakim.

Rouli menjawab dengan tegas bahwa rezim modal berbeda dengan rezim laba.

“Tantiem dan bonus tidak bisa diklasifikasikan sebagai modal. Modal yang disetor tidak mungkin diambil untuk tantiem karena modal tidak masuk dalam komponen perhitungan laba,” jelas dia.

Ia menambahkan bahwa alokasi tantiem dari laba bersih tersebut juga wajib didahului oleh audit laporan keuangan, serta penyisihan sebagian keuntungan untuk cadangan wajib perseroan (sampai akumulasinya mencapai minimal 20 persen dari modal disetor), sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Perseroan Terbatas (PT).

Polemik Regulasi Perusahaan Daerah

Selain masalah keuangan, persidangan mengulas status PT LEB sebagai anak usaha dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Berdasarkan PP No.54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, kewajiban penyusunan Peraturan Daerah (Perda) spesifik melekat pada pendirian BUMD Induk.

Sementara itu, PT LEB selaku anak perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas biasa yang tunduk pada UU PT, sehingga legalitas operasionalnya sah melalui Akta Notaris dan pengesahan Kemenkumham.

Hakim mempertanyakan jika ada pemenuhan syarat administrasi yang dianggap belum lengkap di tingkat daerah.

“Ini ada poin yang tidak terlalu jelas, kalau di luar kesepakatan ada satu aturan (Perda) yang harus dilalui dulu, itu bagaimana?” Ujar Hakim.

Merespons hal itu, Rouli menyatakan bahwa status badan hukum PT LEB tetap sah sejak disahkan oleh kementerian terkait.

Adapun kelengkapan hubungan administratif dengan pemda induk tunduk pada hukum administrasi negara.

“Sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya melalui putusan pengadilan, akta notaris pendirian perseroan harus dipandang memiliki kebenaran hukum,” tambah dia.

Tanggung Jawab Kolektif Direksi

Mengenai operasional perusahaan, Rouli memaparkan bahwa tanggung jawab di dalam perseroan bersifat kolektif kolegial sesuai Pasal 97 UU PT.

Jika terjadi kesalahan atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, direksi memegang tanggung jawab penuh secara operasional hingga ke ranah hukum pribadi (tanggung renteng).

“Kalau direksi pertanggungjawabannya penuh secara operasional. Dewan komisaris bertugas mengawasi dan memberikan nasihat,” ungkap Rouli.

Namun, ia menekankan bahwa setiap keputusan dalam rapat direksi mengikat semua anggota.

“Artinya kalau misalnya dalam rapat direksi sudah diputuskan sesuatu hal, maka dianggap semua anggota direksi itu sepakat dengan pengurus kecuali dia secara tegas menyatakan yang sebaliknya,” ujar Rouli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *