Studi Kelayakan Sampah di Bandarlampung sebagai Energi Terbarukan

oleh
Studi Kelayakan Sampah di Bandarlampung sebagai Energi Terbarukan
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah TPA Bakung, Keteguhan, Telukbetung Barat, Kota Bandarlampung. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan studi kelayakan sampah di Bandarlampung sebagai energi terbarukan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, Budiman PM, mengatakan Kementerian ESDM tengah menguji sampel sampah di 20 Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Sampel limbah yang ada di 20 UPT di kota ini sudah diambil oleh ESDM sebelum masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung untuk diuji kelayakan,” ujar Budiman pada Selasa (5/9/2023).

Studi kelayakan sampah di Bandarlampung sebagai energi terbarukan ini untuk mengetahui kandungan yang terdapat pada limbah.

“Sehingga kedepannya dapat diketahui pengelolaan sampah yang cocok di TPA Bakung,” kata Budiman.

Studi kelayakan sampah TPA Bakung menjadi energi terbarukan merupakan dukungan Kementerian ESDM bagi Pemerintah Kota Bandarlampung untuk menarik investor.

“Jadi, kalau ada pihak ketiga yang ingin berinvestasi, pemerintah daerah sudah punya studi kelayakan TPA Bakung,” jelas dia.

Budiman menuturkan sejauh ini pengelolaan sampah di TPA Bakung sebagai sumber energi terbarukan terkendala studi kelayakan.

“Investor yang datang untuk mengelola sampah TPA Bakung selalu bilang akan terus mengkaji sampah di sana, tetapi kemudian tidak ada titik temu,” ujar dia.

Kementerian ESDM, lanjut Budiman, akan menyampaikan hasil studi kelayakan pada akhir tahun ini.

“Hasilnya akhir tahun ini selesai semua. Sekarang lagi pendalaman, mencari data dan tahap pengkajian,” pungkas Budiman.

Baca Juga: RPJPD Kota Bandarlampung 2025-2045 Lebih Visioner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *