DASWATI.ID – KPU Bandarlampung memastikan proses distribusi logistik pemilu ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sudah sesuai tata cara kerja baku pasca temuan surat suara tercoblos di TPS 19 Way Kandis.
Baca Juga: KPU Bandarlampung Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024
Hal itu disampaikan Sekretaris KPU Bandarlampung Amrozie W usai memberikan keterangan kepada Bawaslu Bandarlampung pada Jumat (16/2/2024).
Amrozie W mewakili Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, hadir memberikan keterangan kepada Bawaslu terkait proses distribusi perlengkapan pemungutan suara dari KPU hingga ke TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang.
Sehubungan dengan tercoblosnya surat suara pemilu DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandarlampung di TPS 19 tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Panggil KPU Bandarlampung Buntut Surat Suara Tercoblos
“Bawaslu mencoba mencari dimana sih kemungkinan-kemungkinan perbuatan itu dilakukan. Tadi saya sampaikan, kalau dari KPU ke PPK jelas dan clear,” kata Amrozie.
Mantan Sekretaris KPU Lampung Selatan ini menuturkan setiap pendistribusian logistik pemilu melibatkan petugas keamanan TNI/Polri dan pengawas pemilu serta dilengkapi berita acara serah terima.
“Secara internal, kami hanya sebatas monitor, makanya kami buatkan berita acara karena tanggung jawabnya sudah step by step, sesuai tingkatan, dari KPU ke PPK pasti sudah berkoordinasi dengan Polsek dan Panwaslu Kecamatan. Begitu juga di bawahnya,” jelas dia.
Saat dikonfirmasi dugaan keterlibatan penyelenggara adhoc terkait surat suara tercoblos, Amrozie menegaskan KPU menyerahkan sepenuhnya kepada hasil pemeriksaan Bawaslu.
“Kalau menduga-duga semua bisa diduga ya. Kami juga tidak bisa menyimpulkan. Silakan tim investigasi dari Bawaslu yang menilai,” kata dia.
Belakangan diketahui, kalau TPS 19 merupakan rumah kediaman salah satu anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) TPS 19 Way Kandis.
Menurut Amrozie, hal itu tidak masalah sepanjang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama.
“Yang jelas diketahui oleh semua pihak, baik pengamanan maupun pengawas itu sendiri,” pungkas dia.
Anggota Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsa JP menyampaikan sebelumnya pihaknya mengundang Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi untuk dimintai keterangan.
“Kami mengundang Ketua KPU dan kata Ketua KPU, Pak Sekretaris penanggung jawabnya. Kami mintai keterangan sekitar satu jam lebih. Setelah itu nanti akan kami simpulkan, kalau masih kurang, komisionernya yang kami mintai keterangan,” singkat dia.
Baca Juga: Dua TPS di Bandarlampung PSU Serentak 18 Februari 2024