Kejati Lampung mengeksekusi uang pengganti Rp 7,8 miliar dari terpidana korupsi Tol Terpeka, Tujuanta Ginting. Jaksa memindahbukukan dana tersebut ke PT Waskita Karya.
Kejati Lampung mengeksekusi uang pengganti Rp 7,8 miliar dari terpidana korupsi Tol Terpeka, Tujuanta Ginting. Jaksa memindahbukukan dana tersebut ke PT Waskita Karya.