Tarif PPN 12 Persen Khusus Barang dan Jasa Mewah

oleh
Tarif PPN 12 Persen Khusus untuk Barang dan Jasa Mewah
Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa (31/12/2024). Foto: Arsip Setpres RI

DASWATI.IDPresiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen khusus barang dan jasa mewah mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Selain barang tersebut, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap mengikuti tarif yang berlaku sejak tahun 2022, yaitu sebesar 11 persen.

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ujar Prabowo dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).

Selanjutnya, Presiden RI menegaskan bahwa barang dan jasa yang termasuk dalam kebutuhan pokok masyarakat akan tetap dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen.

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen. Antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” kata Prabowo.

Baca Juga: Bahan Pokok Dikenakan PPN Tarif 0%

Presiden menekankan bahwa peningkatan tarif PPN 12 persen khusus barang dan jasa mewah adalah mandat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan DPR, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan kemudian meningkat menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Kenaikan secara bertahap ini agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Prabowo.

Dia menegaskan bahwa kebijakan perpajakan ini dibuat untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat dan mencapai pemerataan ekonomi yang menyeluruh.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan paket stimulus yang ditujukan bagi masyarakat Indonesia.

“Total nilai paket stimulus ini mencapai Rp38,6 triliun,” lanjut Prabowo.

Paket stimulus tersebut yaitu bantuan beras kepada 16 juta penerima bantuan pangan sebesar 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimum 2.200 volt.

Kemudian pembiayaan untuk industri padat karya, insentif PPh sesuai pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, serta pembebasan PPh untuk UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun, dan lain-lain.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, dengan mengutamakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Prabowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *