DASWATI.ID – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, M. Tio Aliansyah, mengapresiasi keputusan Bawaslu Provinsi Lampung yang merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Usulkan PSU Serentak di Sejumlah TPS
Dia mengatakan rekomendasi Bawaslu kepada KPU setempat untuk menyelenggarakan PSU, khususnya di Kota Bandarlampung, bertujuan menjaga pemilu berjalan jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.
“Keputusan PSU di Bandarlampung ini pasti dalam rangka menjaga hak warga negara untuk mempergunakan hak pilihnya dengan baik. Justru ini langkah yang positif ketika memang sudah memenuhi persyaratan untuk melakukan PSU,” kata Tio dalam acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu (NGETREN) Media di Hotel Santika Bandarlampung, Jumat (16/2/2024).
Anggota KPU Provinsi Lampung dua periode ini, 2014-2019 dan 2019-2024, berharap penyelenggaraan PSU dapat berjalan dengan baik.
“Silakan dilaksanakan, mudah-mudahan tidak ada permasalahan terhadap PSU yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu,” ujar dia.
Secara umum, lanjut Tio, DKPP RI melihat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan baik dengan lancar, aman, dan damai.
“Selamat kepada KPU dan Bawaslu. Namun, ada hal yang harus diperhatikan bahwa substansi dari pemilu ini adalah menjaga kemurnian suara pemilih. Karena suara pemilih adalah mahkota pemilu yang harus dijaga bersama-sama,” kata dia.
Kemurnian suara pemilih ini, jelas Tio, dibuktikan dengan hasil pemilu yang ada di TPS sama dengan penetapan hasil yang akan dilakukan di KPU RI nanti.
“Jadi secara berjenjang dilakukan, itu harus dijaga karena, sekali lagi, suara pemilih itu adalah mahkotanya pemilu,” tegas dia.
Dalam kesempatan itu, Tio mengapresiasi peran media dan insan pers yang melakukan pengawasan secara tidak langsung dengan baik melalui kritik, dan informasi faktual terhadap semua tahapan pemilu.
“Ini membantu penyelenggaraan pemilu. Tanpa ada informasi dari media, kami tidak tahu ada indikasi kecurangan,” ujar dia.
Tio menyampaikan peran media sangat signifikan dan penting untuk membantu terwujudnya pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Ia menuturkan pengalamannya semasa menjadi komisioner KPU Provinsi Lampung.
“Pada saat saya menjadi anggota KPU Provinsi Lampung kemarin, kami melakukan supervisi, pengawasan, investigasi, dan kami putuskan di salah satu kabupaten untuk melakukan rekapitulasi ulang. Terbukti ada perubahan dan pergeseran suara,” kata dia.
“Jadi, sekali lagi, peran media dalam melakukan pengawasan menjaga kemurnian suara pemilih ini sangatlah signifikan,” pungkas Tio Aliansyah.
PSU dan Etika Penyelenggara Pemilu.
Acara Ngetren Media turut dihadiri Anggota KPU Lampung Warsito, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, serta Ketua dan Anggota PWI Lampung Wirahadikusumah dan Juniardi.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menyampaikan pengawas pemilu se-Provinsi Lampung menemukan sebanyak 421 permasalahan dan kejadian khusus dalam tahapan pemungutan dan perhitungan suara pada pemilu 2024 per hari Kamis (15/2/2024) pukul 13.00 WIB.
Selain surat suara tertukar, rusak, dan kurang, petugas juga menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Catat Kejadian Khusus di TPS Pemilu 2024
Usai acara, Anggota KPU Lampung Warsito mengatakan ketidakprofesionalan penyelenggara adhoc yang mengakibatkan PSU bersifat kasuistik.
“PSU itu sebab musababnya berbeda dan penanganannya nanti berbeda. Jadi kasuistik,” ujar dia.
Warsito mencontohkan kejadian khusus sehingga terjadi PSU di Pesisir Barat dan Kota Bandarlampung.
“Misalnya di Pesisir Barat ada orang memaksa memilih, sudah dihalang-halangi, akhirnya dia memilih dengan mencoblos dan memasukkan sendiri ke kotak suara,” kata dia.
Pemilih tersebut tidak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan tidak bisa didaftarkan sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus).
“Dia tidak ber-KTP Lampung. Dia memaksa memilih ber-KTP-kan Jakarta. Itu sudah ada upaya advokasi yang dilakukan penyelenggara pemilu. Itu sudah benar. Yang dipersalahkan adalah orang yang memilih tadi,” ujar dia.
Sedangkan di TPS 19 Way Kandis, Bandarlampung, kasus surat suara rusak terindikasi dicoblos.
“Di TPS 19 Way Kandis memang ada kesengajaan. Makanya, ketika PSU dilakukan kami melihat kasusnya,” kata dia.