Titik Terang Tercoblosnya Surat Suara di TPS 19 Way Kandis

oleh
Titik Terang Tercoblosnya Surat Suara di TPS 19 Way Kandis
Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bandarlampung Oddy Marsa JP (tengah) didampingi Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam (kiri) dan M Muhyi (kanan), Senin (26/2/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Kota Bandarlampung mulai menemukan titik terang tercoblosnya surat suara di TPS 19 Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang.

Sejak diregistrasi sebagai pelanggaran pidana pemilu pada Rabu (21/2/2024) lalu, kasus perusakan surat suara yang diduga dicoblos mulai menemukan titik terang pada hari kelima, setelah mendalami kembali kesaksian KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) TPS 19.

“Ya kami menemukan titik terangnya di situ karena KPPS yang bertanggung jawab penuh untuk surat suara dan logistik pemilu lainnya,” ujar Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bandarlampung, Oddy Marsa JP, Senin (26/2/2024) sore.

Sentra Gakkumdu memanggil kembali eks Ketua dan Anggota KPPS yang bertugas menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 19 Way Kandis pada Rabu (14/2/2024) lalu.

Termasuk Wawan, salah satu pengguna hak suara di TPS 19 yang menemukan surat suara tercoblos saat di bilik suara.

“Keterangan enam eks anggota KPPS masih sama terkait dengan ketidaktahuan siapa yang mencoblos. Mereka melakukan tugas sesuai aturan,” kata Oddy.

Namun, titik terang tercoblosnya surat suara di TPS 19 Way Kandis mulai terlihat dari pemilihan lokasi TPS dan tempat penyimpanan kotak suara.

“Untuk pemilihan lokasi TPS di dekat rumah eks Ketua KPPS, mereka mengaku sepakat karena memang Ketua KPPS punya wewenang penuh di lokasinya. Tapi, kotak suara disimpan di tempat eks Ketua KPPS, inisiatif Ketua KPPS,” jelas Oddy.

Dari hasil klarifikasi yang berlangsung dari pagi hingga sore tadi, keenam eks anggota KPPS mengetahui kotak suara disimpan di dekat pintu dapur rumah eks Ketua KPPS.

Sementara, eks Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis tidak memenuhi undangan permintaan klarifikasi Sentra Gakkumdu.

“Ketidakhadiran eks Ketua KPPS hari ini merupakan itikad tidak baik. Dia diundang, tidak hadir, tidak ada konfirmasi,” sesal Oddy.

Sentra Gakkumdu menjadwalkan kembali pemanggilan eks Ketua KPPS TPS 19, Selasa (27/2/2024) besok, bersamaan dengan permintaan klarifikasi dari KPU Kota Bandarlampung dan RT 12 Kelurahan Way Kandis.

Baca Juga: Misteri Tercoblosnya Surat Suara di TPS 19 Way Kandis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *