DASWATI.ID – Tim Advokasi TKN Prabowo-Gibran akan laporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI.
Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, mengatakan pelaporan itu buntut pemanggilan Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka oleh Bawaslu Jakarta Pusat.
Anggota Bawaslu RI 2017-2022 ini menilai Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu.
“Kami akan melaporkan Ketua dan Anggota anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan,” kata Fritz dalam konferensi pers Terkait Surat Pemanggilan Bawaslu RI pada Selasa (2/1/2023) malam.
Fritz menyampaikan ketidakprofesionalan Bawaslu Jakarta Pusat dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui berbagai platform media sosial @prabowogibran2.
“Ketidakprofesionalan pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu,” ujar dia.
Bawaslu Jakarta Pusat berkirim surat kepada TKN Prabowo-Gibran tentang permintaan keterangan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024 atas dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam kasus bagi-bagi susu di hari car free day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023.
“Sudah disampaikan, kami tidak mungkin memutar waktu untuk hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2024,” kata Fritz.
Kemudian, alasan ketidakprofesionalan kedua adalah bahwa kejadian sebagaimana yang diduga itu merupakan kejadian tertanggal 3 Desember 2023.
“Dan kalau kita mengacu kepada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 terkait dengan Temuan dan Laporan, bahwa tujuh hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran,” ujar dia.
Menurut Fritz, menjadi sebuah pertanyaan besar apakah tujuh hari tersebut dihitung dari tanggal 3 Desember 2023 atau dihitung sejak kapan.
“Itu merupakan suatu pertanyaan besar yang akan kami tanyakan besok pada saat hadir di Bawaslu Jakarta Pusat,” kata dia.
Hal berikutnya yang ditegaskan oleh Fritz adalah bahwa peristiwa 3 Desember 2023 bukanlah tindakan kampanye.
“Mas Gibran tidak memakai baju ataupun atribut kampanye, tidak mengajak pemilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri, yang mana tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana yang dimaksud oleh PKPU 15 Tahun 2023,” jelas dia.
TKN Prabowo-Gibran akan laporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP RI.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra, Habiburokhman, dalam konferensi pers mengatakan laporan kasus CFD sudah tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI.
“Status laporan disebutkan tidak ditindaklanjuti. Alasannya tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilu dengan Terlapor Gibran Rakabuming Raka selaku Calon Wakil Presiden RI Nomor Urut 02,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman memperlihatkan surat Bawaslu RI tertanggal 27 Desember 2023.
“Kami mempertanyakan, bagaimana mungkin perkara yang sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI, dianggap selesai, karena alasan yang tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu. Tiba-tiba dijadikan alasan oleh Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk memanggil calon wakil presiden kami?” Ujar dia.
Baca Juga: JPPR Soroti Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lampung