DASWATI.ID – Tokoh adat Lampung Timur tolak calon tunggal di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur 2024.
Sejumlah tokoh adat Lampung Timur yang tergabung dalam Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) bersama elemen masyarakat setempat melayangkan 9 petisi bersama.
Ketua MPAL Lampung Timur Sidik Ali mengatakan petisi bersama untuk Demokrasi ini ditandatangani oleh 51 tokoh adat, 28 kiyai pimpinan pondok pesantren, aktivis, hingga ketua ormas di kabupaten setempat.
“Apa yang terjadi di Lampung Timur dalam kurun beberapa waktu terakhir, bahwa perlu kami menyimpulkan dan mengeluarkan sebuah petisi yang berkaitan dengan persoalan terjadi belakangan ini,” ujar Sidik, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: KPU Lampung Timur Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Penolakan Pendaftaran Dawam-Ketut
Sidik melanjutkan, kehadiran petisi bersama ini ditujukan menggugah sekaligus mengajak masyarakat Lampung Timur mengambil sikap atas keprihatinan situasi dan kondisi demokrasi terjadi di kabupaten setempat.
Meski demikian, ia memastikan pihak-pihak terlibat dalam petisi bersama ini tidak terafiliasi dengan partai politik (Parpol) maupun calon kepala daerah tertentu.
“Kami memperjuangkan hak masyarakat, karena seperti yang tertulis pada petisi itu bahwa sejatinya kamilah pewaris Bumei Tuah Bepadan ini,” tegas Sidik
Menurut dia, kehadiran calon tunggal melawan kotak kosong dalam kontestasi pilkada sama dengan memonopoli politik.
Praktik tersebut dikatakan bertentangan dengan marwah demokrasi merupakan hak setiap masyarakat.
“Kami ingatkan agar para tokoh politik dan para negarawan dapat berpolitik yang santun, memberikan keleluasaan, kesempatan bagi yang lain, dan tidak membuat kemurkaan di Lampung Timur,” kata Sidik.
Tokoh adat Lampung Timur tolak calon tunggal di Bumei Tuah Bepadan dengan menyampaikan petisi kepada pihak terkait.

Petisi tokoh adat, tokoh agama, aktivis, dan ormas Lampung Timur:
-
Menolak Pemilukada dengan calon tunggal melawan kotak kosong tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang dianut dalam NKRI.
- Menolak adanya monopoli politik, dan mengutuk perbuatan dengan cara culas dan kotor, kesewenang-wenangan, kesombongan, yang melampaui batas dan keangkaramurkaan yang terjadi menimbulkan kerusakan saat ini, karena sejatinya kami masyarakat Lampung Timur jualah pemilik dan pewaris dari “Bumei Tuwah Bepadan” ini.
- Meminta Bawaslu Pusat membentuk Tim dan dapat turun Ke-Kabupaten Lampung Timur melakukan investigasi indikasi ketidaknetralan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Lampung Timur.
- Meminta KPU RI mengevaluasi dan memberhentikan lima Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur, karena kami menilai ketidakprofesionalan, pelanggaran kode etik dengan memberangus dan menyebabkan demokrasi di Kabupaten Lampung Timur.
-
Meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Lampung untuk dapat melakukan penyelidikan ada indikasi pidana terhadap 5 Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur beserta pihak lain yang disinyalir terlibat dalam kekacauan politik saat ini.
- Meminta kepada KPU RI untuk memberikan ruang waktu agar demokrasi di Kabupaten Timur dapat berjalan sesuai dengan kehendak masyarakat.
-
Meminta Kepada Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran/penghilangan Hak konstitusi setiap warga negara berhak dipilih dan memilih.
- Meminta kepada DKPP RI untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu Lampung Timur.
- Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Lampung Timur senantiasa menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban sembari bersatu padu berpartisipasi mendorong tetap berjalannya demokrasi yang sejalan dengan semangat dan tujuan reformasi dalam menentukan pilihan pemimpin sesuai dengan kehendak nurani rakyat.
Baca Juga: Komnas HAM Ingatkan Potensi Konflik di Pilkada Calon Tunggal