Hukum dan Kriminal » Ujung Perlawanan Arinal Djunaidi

Ujung Perlawanan Arinal Djunaidi

oleh
Ujung Perlawanan Arinal Djunaidi
Tim kuasa hukum Arinal Djunaidi, Prof. Dr. H. Henry Yosodiningrat, membacakan permohonan praperadilan dalam sidang perdana di Ruang Sidang Harifin A. Tumpa, PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (20/5/2026). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Arinal Djunaidi melalui tim kuasa hukumnya menggugat status tersangka atas dugaan korupsi dana PI 10% di PN Tanjungkarang. Ia menilai penetapan itu tidak sah karena jaksa tidak berdasar pada audit BPK.

Di bawah sorot lampu Ruang Sidang Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, nama Arinal Djunaidi menggema dalam babak baru upaya hukumnya, Rabu (20/5/2026).

Walau tak tampak di kursi Pemohon, mantan orang nomor satu di Lampung ini melalui tim kuasa hukumnya memilih jalur praperadilan sebagai benteng terakhir untuk menggugat penetapan tersangka dan penahanan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Arinal yang kini ditahan di Lapas Rajabasa terjerat dalam pusaran dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) yang ditaksir merugikan negara hingga US$17.286.000.

Gugatan Dua Alat Bukti

Prof. Dr. H. Henry Yosodiningrat yang memimpin tim hukum Arinal, melontarkan argumen hukum yang tajam sejak awal persidangan.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak sah karena dianggap tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang valid sesuai ketentuan KUHAP.

Fokus utama keberatan tim hukum terletak pada keabsahan penghitungan kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penyidikan.

Henry berargumen bahwa kerugian negara tidak boleh dipahami sebagai sekadar perkiraan atau potensi (potential loss), melainkan harus bersifat nyata dan pasti (actual loss).

“Menurut Mahkamah Konstitusi, kerugian keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan, namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata,” tegas Henry saat membacakan dokumen permohonannya dalam persidangan.

Dia menekankan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang secara konstitusional untuk menghitung kerugian tersebut, bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Henry menilai Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) dari BPKP yang digunakan jaksa tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah.

Tim kuasa hukum pun meminta hakim Agus Windana yang memimpin sidang untuk mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya; menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah, serta memulihkan hak, harkat, dan martabat Arinal Djunaidi.

Keyakinan Korps Adhyaksa

Ujung Perlawanan Arinal Djunaidi
Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai Termohon dalam sidang perdana praperadilan di Ruang Sidang Harifin A. Tumpa, PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (20/5/2026). Foto: Josua Napitupulu

Di sisi lain meja hijau, Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Termohon menunjukkan ketenangannya menghadapi gempuran dalil Pemohon.

Dzulkipli selaku perwakilan dari Termohon, usai sidang, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan jawaban komprehensif untuk menyanggah seluruh argumen tim penasihat hukum Arinal, termasuk soal kewenangan audit BPKP.

Jaksa meyakini bahwa seluruh prosedur hukum, mulai dari penyidikan hingga penahanan, telah dijalankan sesuai rel yang benar.

Pihak Kejaksaan merasa telah mengantongi bukti-bukti kuat yang akan dibeberkan dalam agenda persidangan selanjutnya.

“Nanti kami jawab di persidangan, besok,” ujar Dzulkipli mantap saat memberikan keterangan mengenai kesiapan menghadapi sidang jawaban.

Bagi Kejaksaan, langkah hukum yang diambil terhadap Arinal Djunaidi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang terukur dan berdasar.

Maraton Menuju Putusan

Ujung Perlawanan Arinal Djunaidi
Hakim Agus Windana memimpin jalannya sidang perdana praperadilan di Ruang Sidang Harifin A. Tumpa, PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (20/5/2026). Foto: Josua Napitupulu

Hakim Agus Windana, yang memimpin jalannya persidangan, menetapkan jadwal maraton yang disepakati bersama untuk menuntaskan perkara praperadilan ini dalam waktu singkat.

Mengingat batas waktu yang diatur undang-undang, Hakim menyusun rangkaian sidang yang padat guna menentukan nasib status hukum sang mantan gubernur.

Rangkaian sidang maraton tersebut akan dimulai pada Kamis, 21 Mei 2026 dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak Termohon, yang kemudian langsung dilanjutkan dengan replik dari Pemohon dan duplik dari Termohon.

Jika waktu masih memungkinkan, persidangan hari pertama juga akan langsung dilanjutkan dengan penerimaan bukti surat dari Pemohon.

“Kalau tidak (cukup waktu), besoknya, sekaligus dengan ahli di hari Jumat, 22 Mei 2026,” ujar Hakim Agus Windana saat menyusun jadwal.

Selanjutnya, pengadilan memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk mengajukan pembuktian. Jika agenda pembuktian belum rampung pada hari Jumat, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 25 Mei 2026.

Setelah seluruh rangkaian pembuktian dan pemeriksaan saksi selesai, kedua belah pihak dijadwalkan untuk menyampaikan kesimpulan pada Selasa, 26 Mei 2026.

Persidangan yang berjalan efektif ini akan mencapai puncaknya pada awal Juni mendatang.

Hakim menegaskan pentingnya efektivitas waktu agar keadilan dapat segera diputuskan melalui ketukan palu terakhir.

“Hari Selasa, 2 Juni 2026 putusan sidang. Demikian untuk kita sepakati,” kata Agus Windana menutup persidangan perdana tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *