DASWATI.ID – Universitas Baturaja atau Unbara bangun sinergisitas dengan KPU dan Bawaslu Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan.
Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Unbara Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan dalam pengelolaan perguruan tinggi diperlukan adanya kolaborasi dan sinergisitas kelembagaan dengan stakeholders.
“Salah satu elemen stakeholders yang sangat erat kaitannya dengan kompetensi lulusan Program Studi Ilmu Pemerintahan Unbara adalah KPU dan Bawaslu,” ujar Yahnu dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Mahasiswa Unbara PKL di Bawaslu dan Desa Antipolitik Uang
Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung 2018-2023 ini menerangkan dalam kurikulum Program Studi Ilmu Pemerintahan, terdapat beberapa mata kuliah terkait kepemiluan dan pengawasan pemilu.
Seperti Sistem Politik Indonesia, Teori Politik, Tata Kelola Pemilu, Studi Partai Politik, Studi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu, dan lain sebagainya.
“Tentunya, apabila berbicara substansi mata kuliah, Program Studi Ilmu Pemerintahan Unbara memerlukan saran dan masukan dari jajaran KPU dan Bawaslu,” kata dia.
Sehingga, lulusan Program Studi Ilmu Pemerintahan Unbara dapat berkiprah dengan baik di dunia penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan kedepannya.
Yahnu menuturkan pihaknya telah melakukan audiensi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten OKU Timur pada 20 Juni 2024 lalu.
Turut mendampingi Sekretaris Program Studi Ilmu Pemerintahan Unbara Eva Susanti.
“Audiensi ini dalam rangka penyempurnaan visi dan misi program studi mengingat pada tahun 2027 mendatang Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik dan Hukum Unbara akan dilakukan reakreditasi,” jelas dia.
Proses reakreditasi ini, lanjut Yahnu, dilakukan sejak tahun ini agar tidak tergesa-gesa dalam pembuatannya dan dimanipulasi.
Sinergisitas Unbara dengan KPU dan Bawaslu OKU Timur bukan formalitas.
Unbara bangun sinergisitas dengan KPU dan Bawaslu Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Diharapkan sinergisitas, keselarasan, kerja sama antarlembaga tidak hanya sekadar formalitas. Namun ada output dan outcome yang dihasilkan dari adanya kerja sama kelembagaan tersebut.
“Poin terpenting dari kerja sama ini adalah dukungan antarlembaga atas pelaksanaan fungsinya masing-masing,” kata Yahnu.
Ia memandang perlu dibangun paradigma kemitraan antara Program Studi Ilmu Pemerintahan dengan KPU dan Bawaslu OKU Timur agar sama-sama saling memperkuat dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
“Jadi, tidak hanya berbicara dan berdiskusi mengenai penyempurnaan visi, misi, dan kurikulum program studi,” harap Yahnu.

Dalam kunjungan ke KPU dan Bawaslu OKU Timur, tutur Yahnu, pihaknya juga memperkenalkan jalur Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) yaitu Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Ia menjelaskan Program Studi Ilmu Pemerintahan Unbara merupakan program studi pertama yang mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) untuk membuka jalur PMB melalui metode RPL Tipe-A sejak Semester Ganjil 2023/2024.
Hal tersebut dikarenakan Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Unbara telah “Terakreditasi Baik Sekali atau B.”
Oleh karenanya, lanjut Yahnu, Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Unbara juga akan membuka Penyelenggaraan RPL Tipe A di Semester Ganjil 2024/2025.
“Awal perkuliahannya akan dilaksanakan pada 2 September 2024 yang akan datang,” kata dia.
Keunggulan RPL Program Studi Ilmu Pemerintahan Unbara.
Kebijakan PMB melalui Jalur RPL Program Studi Ilmu Pemerintahan Unbara memiliki beberapa keunggulan sekaligus keuntungan, khususnya bagi Pemohon/Calon Mahasiswa.
Di antaranya lulus kuliah lebih cepat; biaya kuliah lebih hemat dan terjangkau; perkuliahan lebih fleksibel; berkualitas dan memiliki daya saing yang kompetitif dan komparatif; ruang lingkup pembelajaran yang bersifat global; dan legalitas yang jelas dan kuat.
“RPL ini pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu,” jelas Yahnu.
Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.
Capaian pembelajaran dimaksud adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.
“Sedangkan penyetaraan adalah proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja,” lanjut dia.
Yahnu mengatakan RPL ini upaya pengelola Program Studi Ilmu Pemerintahan Unbara untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap individu untuk menempuh pendidikan formal atau pembelajaran sepanjang hidup, khususnya terkait Ilmu Pemerintahan.
“Kami mengajak masyarakat dan stakeholders terkait untuk menjadi Sarjana Ilmu Pemerintahan. Gunakan keahlian dan pengalaman kerja untuk meminimalisir SKS yang perlu diselesaikan. Tidak ada kata terlambat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” pungkas Yahnu.