DASWATI.ID – Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Baturaja atau Unbara studi implementasi desa anti politik uang di Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta.
Kunjungan mahasiswa FISIP Unbara pada 29 April 2024 lalu dalam rangka praktik kuliah lapangan (PKL) dengan muatan diskusi ilmiah.
“Diskusi ilmiah ini untuk mempelajari teknik penyusunan Peraturan Desa tentang Anti Politik Uang (APU) dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024,” ujar Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Unbara Yahnu Wiguno Sanyoto, Rabu (8/5/2024).
Dalam keterangannya, Yahnu menyampaikan mahasiswa Unbara studi implementasi Desa Anti Politik Uang di Sardonoharjo bukan tanpa alasan.
Sebagaimana diketahui, Desa Anti Politik Uang merupakan program nasional Bawaslu yang dideklarasikan di sebagian besar daerah di Indonesia.
Namun, jelas Yahnu, tidak semua Desa/Kelurahan/nama lain kemudian dapat menindaklanjuti deklarasi-deklarasi tersebut secara konkret, seperti yang terjadi di Kalurahan Sardonoharjo.
Pemerintah Kalurahan Sardonoharjo menindaklanjuti deklarasi itu dalam bentuk penyusunan Peraturan Kalurahan Anti Politik Uang.
“Hal inilah yang kemudian ingin kami jadikan best practice untuk kami pelajari dan implementasikan di daerah/desa tempat kami tinggal,” kata Yahnu.
Perkal Sardonoharjo tentang Anti Politik Uang
Kedatangan mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Unbara disambut hangat oleh Lurah Sardonoharjo Harjuno Wiwoho dan perangkat kelurahan.
Turut hadir Ketua Bawaslu DI Yogyakarta Moh Najib, Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra, dan anggota Panwaslu Kapanewon Ngaglik.
Harjuno Wiwoho dalam sambutannya mengatakan Kalurahan Sardonoharjo telah memiliki Peraturan Kalurahan (Perkal) tentang Anti Politik Uang sejak 2019 untuk menghadapi Pemilu 2019.
“Peraturan tersebut kemudian disempurnakan, sehingga terbitlah Perkal Sardonoharjo Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kalurahan Anti Politik Uang,” ujar dia.
Ia menuturkan perkal tersebut secara prinsip bertujuan untuk mewujudkan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang adil dan berintegritas; mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, agamis, dan berkemajuan.
Serta bertujuan memberikan pendidikan politik; menolak praktik politik uang; dan mewujudkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan praktik politik uang.
“Penyusunan perkal sebagai tanda adanya payung hukum dalam mengawal proses demokrasi, dibahas dan disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan,” pungkas Harjuno.
Ketua Bawaslu Provinsi DI Yogyakarta Moh Najib berharap Perkal Sardonoharjo Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kalurahan Anti Politik Uang dapat menjadi perekat dan pengikat masyarakat Sardonoharjo untuk memerangi praktik politik uang.
Baca Juga: Mahasiswa FISIP Unbara Asah Kemampuan di Yogyakarta dan Jawa Timur