DASWATI.ID – Universitas Lampung (Unila) selidiki tiga aspek kelalaian dalam kasus meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma pada 28 April 2025 lalu.
Unila melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr. Sunyono, menegaskan fokus utama dalam investigasi kasus dugaan pelanggaran kegiatan kemahasiswaan Mahepel FEB yang diduga mengakibatkan wafatnya Pratama Wijaya Kusuma.
“Investigasi menitikberatkan pada tiga aspek temuan kelalaian, yaitu kelalaian individu yang berkaitan dengan peran masing-masing orang, kelalaian kolektif organisasi yang mencerminkan kegagalan sistemik pada panitia atau organisasi, serta kelalaian struktural institusi yang meliputi pengawasan dan prosedur kelembagaan,” terang Prof. Sunyono kepada awak media di Rupatama Rektorat Unila, Bandar Lampung, Rabu (4/6/2025) sore.
Konferensi pers yang diadakan hari ini, bersama Ketua Tim Investigasi Internal Unila Prof. Dr. Novita Tresiana, M.Si dan Tim Hukum Unila Sukarmin, S.H., M.H, menyampaikan komitmen kampus terhadap transparansi dan tanggung jawab penuh atas kejadian ini.
Prof. Sunyono menyatakan bahwa tim investigasi bekerja dengan prinsip cepat, transparan, dan akuntabel, serta mengadopsi pendekatan restoratif yang berlandaskan perlindungan hak-hak korban dan keluarga.
Investigasi ini secara spesifik menitikberatkan pada tiga aspek temuan kelalaian yang diduga menjadi penyebab meninggalnya Pratama usai menjalani perawatan pasca Diksar Mahepel FEB Unila, 10-14 November 2024.
Baca Juga: Untaian Doa dan Lilin Keadilan untuk Pratama
Unila telah membentuk Tim Investigasi Independen yang melibatkan berbagai unsur seperti UPA BK (khusus Tim Layanan Kekerasan PT dan Tim Psikolog), UPA PKK, Tim Hukum Universitas, serta BEM U dan DPM U.
Tim ini telah memulai tahapan pengumpulan dokumen kegiatan, perizinan, laporan medis, serta bukti digital seperti foto, video, dan riwayat chat.
“Mereka juga sedang menyusun kronologi kejadian secara rinci, memetakan pihak kunci untuk dimintai keterangan, dan menyiapkan wawancara, asesmen psikologis, serta analisis hukum,” kata Prof. Sunyono.
Ia menegaskan Unila berkomitmen untuk tidak menoleransi kekerasan dalam bentuk apapun dan menjamin bahwa semua proses investigasi akan terbuka untuk audit publik.
“Hasil akhir investigasi internal, rekomendasi kelembagaan, sanksi jika ditemukan pelanggaran, serta langkah pemulihan dan pencegahan akan disampaikan secara terbuka kepada publik dalam dua minggu kedepan,” sambung dia.
Universitas juga menyerukan dukungan dan doa dari seluruh civitas akademika, alumni, media, dan masyarakat umum agar proses ini berjalan profesional dan manusiawi.
“Universitas Lampung menyampaikan duka cita yang sangat mendalam kepada keluarga almarhum. Kami kehilangan, sebagaimana keluarga almarhum kehilangan anak tercinta,” ujar Prof. Sunyono.
Menurut dia, peristiwa meninggalnya Pratama menjadi pukulan berat dan refleksi serius bagi dunia pendidikan, khususnya bagi Unila.
“Keselamatan mahasiswa adalah prioritas utama. Jika hal serupa terjadi kembali, semua pihak Civitas Akademika (mahasiswa, tendik dan dosen) dan para pemangku kepentingan agar segera melaporkan langsung ke pimpinan Universitas Lampung atau melalui laman lapor.go.id,” kata Prof. Sunyono.
Baca Juga: Diksar Mahepel Unila: Polda Lampung akan Panggil Pihak Terkait

