DASWATI.ID – Universitas Lampung atau Unila siapkan langkah hukum terhadap tudingan kongkalikong pembangunan rumah sakit perguruan tinggi negeri (RSPTN).
Langkah hukum ini terkait pemberitaan di sejumlah media yang dinilai tidak sesuai fakta dan menyudutkan Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani.
Beberapa media memberitakan foto pertemuan Rektor Unila Prof Lusmeilia dengan sejumlah orang. Pertemuan itu dikait-kaitkan dengan dugaan kongkalikong proyek RSPTN.
Tim Advokasi Unila, Sukarmin, mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap oknum-oknum yang mencoba memfitnah dan merusak harkat dan martabat institusi Unila.
“Kami hari ini menelaah sumber-sumber media yang memberitakan itu. Kalaupun nanti ternyata ada sumber-sumber berita yang sumbernya itu bertentangan dengan fakta yang kami lakukan, kami akan melaporkan, bukan medianya atau pihak yang memberitakan, tapi sumber daripada berita itu dapat darimana,” ujar dia.
“Misalnya si A mengatakan bahwa ‘Bu Rektor korupsi, Bu Rektor kongkalikong.’ Nah tentu si A tadi itulah yang kami coba (telaah), apakah dia melanggar UU ITE atau undang-undang lain. Mungkin dalam waktu dekat setelah telaah kami selesai, kami akan laporkan itu,” jelas Sukarmin.
Hal itu disampaikan Sukarmin kepada awak media dalam jumpa pers yang berlangsung di Lantai II Gedung Rektorat Unila, Bandarlampung, Selasa (19/3/2024).
Pertemuan dengan media massa itu dihadiri Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani dan Wakil Rektor IV Unila Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Dr Ayi Ahadiat.
“Terkait dengan pers atau lembaga yang memberitakannya sepanjang itu sesuai UU Pers, ya kami juga it’s okay. Nggak jadi masalah karena kami juga menghormati UU Pers,” kata Sukarmin.
Kemudian, lanjut dia, Unila juga akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah melakukan upaya hukum di PN Tanjungkarang dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Ada imbas atau efek dari laporan itu apabila ternyata dalam laporan itu tidak sesuai dengan fakta, tentu ada akibat-akibat hukum yang timbul dan akan kami lakukan,” ujar Sukarmin.
Ia menyampaikan Tim Advokasi Unila sudah mendapatkan panggilan sidang dari PN Tanjungkarang terkait gugatan yang diajukan oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai penggugat.
“Sidang ini resmi, sudah ada panggilan sidang, sidang pertamanya tanggal 26 Maret 2024 yang akan datang. Teknis persidangan nanti kawan-kawan bisa melihat dan mengikuti proses persidangan,” kata dia.
Klarifikasi Rektor Unila soal dugaan foto pertemuan.
Pada kesempatan tersebut, Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani menegaskan penentu mutlak pelaksana proyek RSPTN Unila adalah ADB (Asian Development Bank).
Rektor menyoroti kesalahpahaman media massa yang mengasumsikan Unila menggunakan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), padahal yang berlaku adalah regulasi /aturan dari ADB.
“Dan ternyata itu memang sesuai, makanya ADB memberikan persetujuan,” tegas dia.
Baca Juga: Universitas Lampung Bangun RSPTN Tipe C
Prof Lusmeilia membantah pemberitaan yang menyebutkan dirinya melakukan persekongkolan dengan perusahaan pemenang lelang berdasarkan foto yang beredar di media.
“Masalah foto yang beredar, itu saya diundang oleh seseorang di sana pada malam hari. Itu sekitar tanggal 16 Februari 2023 yang lalu. Jauh sebelum proses tender itu dimulai,” kata dia.
Prof Lusmeilia menuturkan pertemuan dengan beberapa orang tersebut juga tidak membahas tentang lelang proyek RSPTN Unila.
“Kami hanya banyak mendengar, seseorang yang mengundang saya itu, tentang pendidikan, pertanian, dan sebagainya yang ada di Provinsi Lampung. Tidak membahas masalah RSPTN. Dan saya tidak tahu orang ahli di dalam sana,” ujar dia.
Ia mengaku kecewa dengan beredarnya foto pertemuan tersebut.
“Dan yang membuat saya kecewa adalah pertemuan hanya beberapa orang dan kenapa sampai bisa keluar foto,” sesal dia.
Saat awak media menanyakan lebih rinci terkait orang-orang yang dimaksud dalam pertemuan tersebut, Tim Advokasi Unila Sukarmin menambahkan hal itu akan dibuka dalam proses persidangan.
“Soal foto itu, kita tunggu pembuktian daripada pelapor atau orang yang memberitakan itu ataupun yang menggugat dalam perkara ini. Silakan membuktikan itu dulu. Nanti kami juga punya bukti untuk meng-counter itu. Tentang siapa dan bagaimana itu, saya rasa itu akan menyangkut teknis pembuktian kami,” kata Sukarmin.
Menghargai langkah hukum Unila.
Ketua Dewan Pertimbangan Gapeksindo Lampung Doni Barata menghargai langkah hukum Unila.
Sebelumnya, Doni Barata juga melaporkan tender pekerjaan CWU Pembangunan RSPTN, IRC, dan WWTP Universitas Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin (18/3/2024).
“Kita sudah serahkan secara hukum ya, jadi kita lihat saja. Di dalam hukum itu, apakah pertemuan itu boleh?” Kata dia saat ditemui di Bandarlampung.
“Kalau menurut hukum (pertemuan) itu sah, ya berarti tidak ada sanksi. Menurut penafsiran kami, di dalam KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dan di dalam buku Panduan Penanganan Konflik Kepentingan KPK, itu nggak boleh diadakan pertemuan,” lanjut Doni.
Ia mengatakan bukti-bukti pertemuan yang dimilikinya berasal dari salah satu pihak yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
“Dia mengirimkan bukti-bukti itu kepada kami, kalau memang ada langkah hukum ya silakan karena memang sudah berproses hukum. Saya sebagai Dewan Pertimbangan di salah satu asosiasi sudah mengantar ini ke proses hukum. Biar hukum yang bicara. Mudah-mudahan proses ini sesuai dengan aturan-aturan,” harap Doni.
Baca Juga: Gapeksindo Laporkan Proyek RSPTN Unila ke Kejati Lampung