DASWATI.ID – KPU Provinsi Lampung berharap visi misi calon kepala daerah selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Kami berharap ada keselarasan rencana pembangunan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dengan visi misi bakal calon kepala daerah,” ujar Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami di Bandarlampung, Senin (15/7/2024).
Oleh karena itu, lanjut Erwan, KPU Lampung memfasilitasi rapat koordinasi antara partai politik dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari Provinsi Lampung dan 15 kabupaten/kota se-Lampung.
“Ini sangat penting kami memfasilitasi karena amanat UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,” kata dia.
Erwan menyampaikan dalam ketentuan itu disebutkan bahwa visi misi bakal calon kepala daerah harus memuat RPJPD Provinsi Lampung.
“Visi misi ini dimasukkan dalam form pernyataan pencalonan untuk disampaikan kepada KPU, dan akan kami perdalam saat debat calon gubernur, bupati, wali kota, beserta wakilnya,” ujar dia.
Fasilitasi ini dinilai penting untuk memaparkan tentang regulasi penyampaian visi misi yang disusun berdasarkan RPJPD provinsi dan kabupaten/kota.
Serta memaparkan tentang penyampaian visi misi yang disusun berdasarkan RPJPD, khususnya Provinsi Lampung dan kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Baca Juga: Visi Misi Calon Kada Mengacu pada RPJM/RPJP Lampung
Ke depan, lanjut Erwan, KPU Lampung juga akan menyosialisasikan Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sebab, 42 hari ke depan, KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Sosialisasi tentang tata cara pencalonan ini akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juli 2024, dan disiarkan Live Streaming karena ada norma-norma baru dalam PKPU 8/2024 yang harus kami sampaikan,” jelas Erwan.
Baca Juga: Partai Politik Harus Pahami Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah