Wahrul Curiga Ada Pembiaran APH dalam Kasus Penyelundupan BBL di Lampung

oleh
Wahrul Curiga Ada Pembiaran APH dalam Kasus Penyelundupan BBL di Lampung
Kiri ke Kanan: Direktur Mitra Bentala Lampung Rizani, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Lampung Irfan Tri Musri, Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, di Kantor Hukum WFS & Rekan, Bandarlampung, Senin (16/12/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi curiga ada pembiaran aparat penegak hukum (APH) dalam kasus penyelundupan BBL di Lampung.

Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengungkap kasus penyelundupan BBL (Benih Bening Lobster) di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada Rabu (11/12/2024) lalu.

Baca Juga: Lampung ‘Jalur Kiri’ Ekspor Benih Bening Lobster ke Vietnam

Wahrul mengapresiasi Ditjen PSDKP KKP yang telah berhasil mengungkap penyelundupan 51.951 ekor BBL dengan nilai mencapai Rp7,8 miliar.

“Jika benih ini dilepasliarkan, mereka dapat tumbuh menjadi lobster dewasa yang memiliki nilai triliunan rupiah,” kata Wahrul di Bandarlampung, Senin (16/12/2024).

Hal ini berpengaruh besar dari segi ekonomi, serta berdampak positif bagi biota laut dan kesejahteraan nelayan.

Menurut Wahrul, penyelundupan BBL di Lampung telah berlangsung cukup lama. Ada indikasi bahwa aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Pesisir Barat dan Polda Lampung, telah membiarkan situasi ini.

Lampung ‘Jalur Kiri’ Ekspor Benih Bening Lobster ke Vietnam
Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP RI ungkap kasus penyelundupan benih bening lobster di Kantor Satwas PSDKP Pesawaran, Lempasing, Kota Bandarlampung, pada Rabu (11/12/2024). Foto: Josua Napitupulu

BBL tersebut banyak diselundupkan ke negara lain seperti Vietnam dan beberapa negara lainnya.

“Kami sangat curiga terhadap kepolisian yang tampak membiarkan pencurian BBL terjadi. Saya bahkan bertanya-tanya apakah ada praktik suap yang melibatkan pihak kepolisian, maka kemudian KKP yang berhasil mengungkap proses penyelundupan BBL ini?” Ujar Wahrul.

Si Pengacara Rakyat ini berharap Kapolda Lampung memberikan atensi kepada Kapolres Pesisir Barat untuk melakukan evaluasi terhadap situasi yang ada, dan tidak bersikap pasif dalam upaya menjaga kelestarian BBL.

“Kapolda Lampung juga harus segera mengambil alih pengembangan kasus untuk mengidentifikasi aktor utama serta aliran uang yang terlibat, baik ke atas maupun ke bawah, guna memutus rantai penyelundupan ini,” kata dia.

Saat ini, lanjut Wahrul, yang ditangkap oleh KKP hanyalah kurir dan pelaku kecil di tingkat bawah.

Ia menilai pengungkapan kasus penyelundupan BBL oleh KKP merupakan momen penting untuk melestarikan BBL di perairan Provinsi Lampung.

“Ini sejalan dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjaga biota laut, melestarikan lingkungan, dan memastikan akses bagi para nelayan,” pungkas Wahrul.

Baca Juga: Tutup Celah Perdagangan BBL Ilegal di Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *