Nasional » Wamen Komdigi: AI Sebabkan Trafik Media Digital Anjlok 40%

Wamen Komdigi: AI Sebabkan Trafik Media Digital Anjlok 40%

oleh
Wamen Komdigi: AI Sebabkan Trafik Media Digital Anjlok 40%
Ilustrasi dibuat dengan kecerdasan buatan oleh Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, mengingatkan ancaman serius kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) terhadap industri pers nasional.

Fenomena “zero click” mengakibatkan trafik media digital anjlok hingga lebih dari 40 persen karena publik kini cukup membaca ringkasan otomatis tanpa perlu mengunjungi situs sumber berita asli.

Pernyataan tersebut disampaikan Wamen Nezar dalam acara Retreat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2026 di Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Jumat (30/1/2026).

Menurut dia, pesatnya perkembangan AI telah mengubah secara fundamental lanskap jurnalisme global dan menghadirkan tantangan besar bagi profesi wartawan.

“Kita menghadapi fenomena zero click, di mana publik cukup membaca ringkasan berita dari AI tanpa mengunjungi sumber aslinya. Ini berdampak langsung pada trafik media dan keberlanjutan industri pers,” kata Nezar dalam keterangannya.

Baca Juga: Surat Edaran Pedoman Pemanfaatan Artificial Intelligence

Ancaman Fenomena Zero Click

Nezar menjelaskan bahwa migrasi dari media tradisional ke digital membawa gelombang disrupsi baru akibat dominasi platform digital dan algoritma.

Saat ini, distribusi berita tidak lagi sepenuhnya dikendalikan oleh awak redaksi, melainkan oleh platform yang bekerja dengan teknologi AI.

Kondisi ini diperparah dengan meningkatnya konsumsi informasi melalui layanan AI yang memicu penurunan optimisme pelaku media.

Nezar merujuk pada riset global dari Reuters Institute dan University of Oxford yang mengonfirmasi tren penurunan ketergantungan publik terhadap kunjungan langsung ke situs berita.

Perlindungan Melalui Publisher Rights

Menghadapi tantangan tersebut, pemerintah fokus pada isu strategis terkait perlindungan hak cipta dan pengembangan model kerja sama yang adil antara platform digital dengan perusahaan media.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan industri pers di tengah pemanfaatan konten jurnalistik oleh raksasa teknologi dunia.

Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap konten yang digunakan oleh platform digital memberikan nilai balik yang proporsional bagi institusi media.

Peta Jalan AI Nasional

Selain regulasi Publisher Rights, pemerintah saat ini sedang menyusun Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional.

Dokumen ini akan menjadi pedoman utama dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI di Indonesia agar tetap terkendali dan bermanfaat bagi masyarakat.

Melalui berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong kerja sama yang saling menguntungkan antara media dan platform digital.

Upaya kolaboratif tersebut dipandang krusial untuk menjamin masa depan jurnalisme berkualitas tetap bertahan di tengah arus transformasi digital yang masif.

Baca Juga: Tangkal Hoaks Melalui Literasi Digital AI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *