DASWATI.ID – Warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Bandarlampung memiliki hak yang sama untuk memilih dalam Pilkada 2024 seperti warga negara lainnya.
Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung Saiful Sahri mengatakan hak pilih anak-anak binaannya dilindungi oleh konstitusi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 43 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal tersebut menyebut bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan.
Saiful Sahri menuturkan pihaknya proaktif bekerja sama dengan KPU Kota Bandarlampung dan disdukcapil (dinas kependudukan dan pencatatan sipil) dalam upaya melindungi hak konstitusi warga binaan.
“Perjuangan kami memperoleh e-KTP warga binaan, alhamdulillah, direspon baik disdukcapil. Semua sudah clear,” ujar dia di sela-sela kegiatan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024, Senin (18/11/2024).
Baca Juga: Lapas Rajabasa Mulai Mendata Warga Binaan untuk TPS Lokasi Khusus
Proses pemilihan di dalam lapas diawali dengan verifikasi data warga binaan untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) oleh pihak lapas.
Kemudian, berdasarkan jumlah pemilih dalam DPT, KPU Kota Bandarlampung memetakan jumlah TPS Lokasi Khusus dalam lapas, termasuk jenis surat suara yang diberikan kepada warga binaan sesuai domisili asal masing-masing.
“Dalam DPT terdaftar 789 warga binaan yang terbagi dalam dua TPS, yaitu TPS 901 dan TPS 902,” kata Saiful Sahri.

Dan pada hari pemungutan suara 27 November 2024, lanjut dia, pihaknya menyiapkan 14 petugas lapas yang akan bertugas sebagai KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di dua TPS Lokasi Khusus tersebut.
Meskipun hak pilih warga binaan dilindungi oleh konstitusi, Saiful Sahri mengaku warga binaan mengalami keterbatasan informasi terkait visi, misi, dan program kerja calon kepala daerah.
Kampanye sebagai wujud pendidikan politik bagi pemilih dilarang dalam lapas untuk menjaga kondusivitas dan netralitas seluruh petugas serta warga binaan.
“Dari segi ketentuan tidak boleh ada kampanye di dalam lapas. Terkait dengan kampanye terselubung, seperti kaus dan lainnya, alhamdulillah dari hasil penggeledahan kami tidak ada hal seperti itu,” ujar Saiful Sahri.
Baca Juga: Simulasi Tungsura di Lapas, Warga Binaan Butuh Waktu 1-2,9 Menit Gunakan Hak Pilih
Ia memastikan Lapas Kelas I Bandarlampung steril dari kegiatan kampanye peserta pemilihan, dan kampanye terselubung.
“Kami ingin tempat ini steril hingga 27 November 2024 nanti,” tegas dia.
Saiful juga memastikan Lapas Kelas I Bandarlampung menjadi institusi yang berintegritas dalam mendukung proses demokrasi yang bersih dengan menolak politik uang dan bersikap netral.

Pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 kemarin, tutur dia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung telah menginstruksikan jajarannya terkait tolak politik uang.
“Lapas Kelas I Bandarlampung sudah berkomitmen dan membuat pakta integritas. Kami tidak bermain-main dengan itu,” kata Saiful.
“Insyaallah, kami tidak ada menggerakkan untuk memilih paslon tertentu. Kami betul-betul meminta warga binaan untuk memilih sesuai hati nurani,” pungkas dia.
WBP Lapas Kelas I Bandarlampung antusias mengikuti Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diselenggarakan oleh KPU dan Bawaslu Kota Bandarlampung.
Salah satu WBP, Agus (37), mengaku aktif menyalurkan hak pilihnya saat di luar maupun dalam lapas. “Tetap ‘nyoblos terus,” ujar dia.
Warga Telukbetung ini mengatakan keterbatasan fisiknya sebagai disabilitas tunadaksa tidak menjadi hambatan untuk datang ke TPS.
“Alhamdulilah lancar, kalau digendong-gendong saat di TPS biasa itu, di luar lapas juga begitu,” kata Agus.
Dalam simulasi, Agus mendapatkan pendampingan dari petugas lapas yang bertugas sebagai KPPS saat memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
Di Pemilu 2024 kemarin, tutur Agus, dirinya menggunakan hak pilihnya berdasarkan keyakinan dan penilaian pribadi, tanpa adanya paksaan atau pengaruh dari pihak luar.
Meski sedang menjalani masa hukuman, dan tidak mengetahui visi, misi, dan program kerja calon, Agus tetap menentukan pilihannya.
“Saya memilih pakai hati nurani, yang penting lihat mukanya (calon), sreg, ya sudah. Mudah-mudahan amanah. Itu kan mereka disumpah (jika terpilih), kalau diingkari ya ‘udah, tinggal nanti balanya ‘aja,” pungkas Agus.
Baca Juga: Atlet Paralimpiade Lampung, Juara di Arena Olahraga & Demokrasi