Warga di Register 45 Mesuji Terancam Kehilangan Hak Pilih

oleh
Ribuan Pemilih Berkurang dalam DPS Pilgub Lampung 2024
KPU Provinsi Lampung menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Pilkada Serentak Tahun 2024 di Emersia Lampung, Kota Bandarlampung, Jumat (16/8/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Warga di Register 45 Mesuji terancam kehilangan hak pilih. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerukan perlindungan hak konstitusional masyarakat setempat.

Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir saat dihubungi DASWATI.ID dari Bandarlampung, Senin (9/9/2024), mengatakan terdapat ribuan warga yang menetap dan berkebun di dalam kawasan Register 45.

“Data kami, ada kisaran 5-6 ribu orang yang tinggal di Register 45. Namun, dari jumlah itu, warga yang secara administrasi punya identitas kependudukan Mesuji hampir 2.000 orang. Data mereka tidak kami hapus,” ujar Ali.

Ia menuturkan penduduk yang menetap dan berkebun di Register 45 berasal dari daerah penyangga seperti Kecamatan Mesuji Timur dan Way Serdang, serta penduduk pendatang dari luar Mesuji seperti Lampung Timur, Tulangbawang, Lampung Utara.

Namun, penduduk pendatang ini sebagian besar tidak memiliki identitas kependudukan.

“Mereka berkebun di dalam, keluar hanya sebatas belanja kebutuhan, setelah itu masuk lagi,” kata dia.

Yasir menyampaikan pihaknya melakukan pendataan pemilih dengan metode sensus, door to door, by name by address, sesuai alamat domisili KTP Elektronik atau identitas kependudukan lainnya di desa administrasi setempat (de jure).

“Dalam proses pendataannya kami tidak boleh di wilayah register karena bukan wilayah administrasi. Kami melakukan pendataan pemilih berbasis KTP Elektronik, artinya ketika dia belum punya KTP Elektronik, maka harus datang ke Dukcapil melakukan perekaman,” ujar dia.

Baca Juga: Bawaslu RI Ungkap Pelanggaran Terbanyak saat Coklit di Lampung

KPU Kabupaten Mesuji, lanjut Yasir, berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), untuk melakukan perekaman bagi masyarakat yang belum memiliki identitas kependudukan.

“Mereka kan tidak serta-merta tinggal di dalam kawasan register, pasti ada asal-usulnya. Seharusnya mereka mengurus administrasi kependudukan, tapi karena sudah nyaman tinggal di dalam, akhirnya mereka malas,” kata dia.

DPTb Lampung Pemilu 2024 Capai 75.705 Jiwa
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto. Foto: Josua Napitupulu

Pendataan pemilih dilakukan secara de jure.

Menindaklanjuti hal tersebut, tutur Ali, Disdukcapil Kabupaten Mesuji melakukan layanan jemput bola dengan Mobil Keliling untuk melakukan perekaman data kependudukan di tujuh kecamatan se-Kabupaten Mesuji.

Perekaman jemput bola ini untuk menjamin hak pilih warga yang bermukim di dalam Register 45 Mesuji.

“Sekarang ini pendataan pemilih basisnya KTP Elektronik, tidak bisa lagi surat domisili. Atau minimal mereka sudah melakukan proses perekaman, nanti kami akomodir pindah memilihnya di TPS mana,” ujar Ali.

Oleh karena itu, KPU Mesuji pun mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat desa penyangga Register 45 untuk dapat menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara Pilkada 27 November 2024.

“TPS tidak boleh didirikan di dalam kawasan register. Kami mendirikan TPS di desa administrasi pemilih. Namun, terkadang mereka malas keluar dari register. Makanya, kami sarankan kepada warga setempat untuk mengingatkan temannya yang ada di dalam register,” pungkas Ali.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto menyampaikan hal senada.

“Pendataan pemilih tetap berbasis pada alamat pemilih yg tercantum dalam KTP Elektronik, bukan berbasis pada alamat pemilih di kawasan register,” tegas Agus.

Termasuk hak pilih warga juga difasilitasi di TPS-TPS yang didirikan di kampung-kampung atau desa-desa administratif, bukan di wilayah register.

Komnas HAM Ingatkan Potensi Konflik di Pilkada Calon Tunggal
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM pada Komnas HAM Anis Hidayah. Foto: Josua Napitupulu

Komnas HAM: perlu ada terobosan baru.

Warga di Register 45 Mesuji terancam kehilangan hak pilih. Sebelumnya, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM pada Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan pemerintah daerah, KPU, dan Bawaslu perlu melakukan terobosan baru untuk melindungi hak pilih warga di kawasan Register 45 Mesuji.

“Tampaknya belum ada terobosan yang dilakukan penyelenggara. Solusinya hanya pindah memilih di TPS-TPS desa penyangga. Tapi, bagi kami ini bukan solusi yang strategis, karena mereka yang mencari hidup di dalam kawasan register, berpotensi kehilangan hak pilih,” ujar Anis di Bandarlampung, Kamis (5/9/2024) malam.

Secara faktual, lanjut dia, terdapat ribuan warga di kawasan register yang memiliki hak pilih.

“Soal KTP-nya ada dari wilayah lain, itu persoalan tersendiri. Tetapi, mereka yang jumlahnya ribuan ini punya hak pilih, dan bagaimana hak pilihnya ketika mereka tidak terdaftar di register itu,” kata dia.

“Kami akan terus berkomunikasi untuk memastikan bahwa ada alternatif lain yang ditawarkan KPU sehingga mereka tidak kehilangan hak pilih. Ini kan soal constitutional rights, hak asasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” jelas Anis.

Baca Juga: 8 Kriteria Penting Calon Kepala Daerah Sadar HAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *