DASWATI.ID – Sebanyak 10.517 ijazah SMA/SMK Negeri di Lampung belum diambil oleh siswa atau orangtua siswa hingga Posko Ijazah ditutup pada 16 Februari 2025 lalu.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Nomor 421/361/V.01/D.2/2025 pada 5 Februari 2025 tentang percepatan penyerahan ijazah.
Percepatan penyerahan ijazah dilakukan dengan membuka 31 Posko Ijazah tersebar di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung selama dua pekan mulai 12 Februari 2025.
“Dari total 21.789 ijazah SMA/SMK Negeri yang dibagikan di Posko Ijazah, sebanyak 11.272 ijazah yang telah diambil, dan 10.517 ijazah belum diambil,” ujar Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico saat dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (4/3/2025).
Total ijazah yang dibagikan 11.272 dari 21.789 ijazah SMA/SMK Negeri. Adapun ijazah yang dibagikan untuk SMA Negeri sebanyak 5.768 ijazah dan SMK Negeri sebanyak 5.504 ijazah.
Sementara, ijazah SMA/SMK Negeri yang belum terbagikan sebanyak 10.517 ijazah terdiri dari 5.013 ijazah SMA Negeri dan 5.504 ijazah SMK Negeri.
Sebanyak 10.517 ijazah SMA/SMK Negeri di Lampung belum diambil di Posko Ijazah telah dikembalikan ke sekolah masing-masing.
Disdikbud Lampung menjamin bahwa para lulusan SMA/SMK Negeri dapat mengambil ijazah di sekolah tanpa dikenakan biaya.
“Selanjutnya, pengambilan ijazah dilakukan di sekolah masing-masing secara gratis, tanpa biaya sama sekali,” tegas Thomas.
Kabid Pembinaan SMK Disdikbud Lampung Drs. Sunardi menambahkan dari 8.860 ijazah SMK Negeri, sebanyak 5.504 telah dibagikan, sehingga masih ada 3.176 ijazah lulusan SMK Negeri yang belum diambil.
“Dari total 8.680 ijazah yang semula belum terbagikan, hingga 26 Februari, sebanyak 4.728 ijazah telah diambil oleh siswa. Sementara itu, pada hari terakhir posko pengambilan ijazah, 26 Februari, tercatat 776 ijazah berhasil diambil,” ungkap dia saat ditemui di ruang kerjanya.
Sunardi menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa ijazah belum diambil.
“Siswa mungkin merasa belum membutuhkan, sudah pindah domisili, atau sudah bekerja di luar Provinsi Lampung,” ujar dia.
Namun, pihaknya belum mendalami lebih jauh alasan-alasan tersebut.
“Kami sudah mengumumkan secara terbuka, tetapi keputusan untuk mengambil ijazah kembali kepada siswa yang bersangkutan,” tambah Sunardi.
Sunardi menegaskan bahwa pendirian posko ijazah telah dilaporkan kepada Gubernur Lampung dan sesuai dengan peraturan serta arahan pimpinan.
“Ijazah tidak ditahan di sekolah dan bisa diambil kapan saja pada hari kerja, asalkan syarat-syarat pengambilan sudah terpenuhi,” jelas dia.

Adapun syarat pengambilan ijazah meliputi: siswa sudah melakukan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Ijazah dapat diambil langsung oleh orangtua kandung atau siswa yang bersangkutan.
Sunardi juga mengklarifikasi persoalan yang selama ini dianggap sebagai penahanan ijazah.
“Ternyata, lulusan yang sudah lama tidak mengambil ijazah karena belum melakukan sidik jari. Padahal, ijazah yang belum disidik jari belum menjadi dokumen yang sah dan belum dapat digunakan untuk keperluan lain,” ujar dia.
Selain itu, terdapat kasus unik dimana orangtua siswa mengeluh bahwa biodata siswa belum ditulis di ijazah. Setelah dicek, ternyata siswa tersebut belum menyerahkan fotokopi ijazah SMP sebagai dasar penulisan biodata di ijazah SMK.
“Biodata siswa harus sama antara ijazah SMP dan SMK. Jika tidak sama, maka harus disinkronkan. Fotokopi ijazah SMP menjadi dasar bagi sekolah untuk menuliskan biodata siswa di ijazah SMA/SMK,” jelas Sunardi.
Dengan berakhirnya posko ijazah, lanjut dia, semua ijazah yang belum diambil akan dikembalikan ke sekolah masing-masing.
“Ijazah dapat diambil kembali di sekolah oleh orangtua kandung atau siswa yang bersangkutan langsung,” kata Sunardi.
Untuk pengambilan ijazah, siswa atau orangtua wajib membawa fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK).
“Mohon maaf, surat kuasa tidak kami terima karena khawatir disalahgunakan,” tegas dia.
Sunardi menekankan bahwa ijazah adalah dokumen negara yang sangat penting.
“Ijazah sekali dikeluarkan tidak akan pernah keluar lagi. Oleh karena itu, kami menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas dia.
Sehingga siswa atau orangtua siswa yang belum mengambil ijazah di posko dapat langsung menghubungi sekolah masing-masing untuk proses pengambilan.
Baca Juga: Gubernur Lampung Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah dan Pemotongan Dana PIP