DASWATI.ID – Badan pengawas pemilu atau Bawaslu melaporkan 678 TPS di Bandarlampung rawan penggunaan hak pilih.
Baca Juga: Distribusi Surat Pemberitahuan Memilih Harus Tepat Sasaran
Bawaslu Kota Bandarlampung telah melakukan identifikasi terhadap 2.880 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 20 kecamatan dan 126 kelurahan.
Identifikasi TPS rawan dilakukan berdasarkan tujuh variabel dan 22 indikator.
Ketujuh variabel TPS rawan tersebut di antaranya Penggunaan Hak Pilih; Keamanan; Kampanye; Netralitas; Logistik; Lokasi TPS; Jaringan Internet dan Listrik.
Hasil identifikasi Bawaslu menyebutkan 678 TPS di Bandarlampung rawan penggunaan hak pilih.
Berikut analisis kerawanan TPS di Kota Bandarlampung dari data tertanggal 7 Februari 2024 yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Muhammad Muhyi.
1. Penggunaan Hak Pilih: 678 TPS
2. Keamanan: 14 TPS
3. Kampanye: 149 TPS
4. Netralitas: 16 TPS
5. Logistik: 19 TPS
6. Lokasi: 227 TPS
7. Jaringan Internet dan Listrik: 15 TPS
Total jumlah TPS rawan sebanyak 1.118 TPS dari 2.880 TPS Pemilu 2024 di Kota Bandarlampung.
Klik tautan berikut untuk melihat secara lengkap Ekspos Identifikasi TPS Rawan pada Pemilu Serentak 2024 di Kota Bandarlampung Sesuai Surat Edaran Bawaslu Nomor 4 Tahun 2024.