678 TPS di Bandarlampung Rawan Penggunaan Hak Pilih

oleh
678 TPS di Bandarlampung Rawan Penggunaan Hak Pilih
Peta Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kota Bandarlampung Pemilu Serentak 2024. Sumber: KPU Kota Bandarlampung

DASWATI.ID – Badan pengawas pemilu atau Bawaslu melaporkan 678 TPS di Bandarlampung rawan penggunaan hak pilih.

Baca Juga: Distribusi Surat Pemberitahuan Memilih Harus Tepat Sasaran

Bawaslu Kota Bandarlampung telah melakukan identifikasi terhadap 2.880 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 20 kecamatan dan 126 kelurahan.

Identifikasi TPS rawan dilakukan berdasarkan tujuh variabel dan 22 indikator.

Ketujuh variabel TPS rawan tersebut di antaranya Penggunaan Hak Pilih; Keamanan; Kampanye; Netralitas; Logistik; Lokasi TPS; Jaringan Internet dan Listrik.

Hasil identifikasi Bawaslu menyebutkan 678 TPS di Bandarlampung rawan penggunaan hak pilih.

678 TPS di Bandarlampung Rawan Penggunaan Hak Pilih
Sebaran TPS rawan di Kota Bandarlampung pada Pemilu Serentak 2024. Sumber: Bawaslu Kota Bandarlampung

Berikut analisis kerawanan TPS di Kota Bandarlampung dari data tertanggal 7 Februari 2024 yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Muhammad Muhyi.

1. Penggunaan Hak Pilih: 678 TPS

2. Keamanan: 14 TPS

3. Kampanye: 149 TPS

4. Netralitas: 16 TPS

5. Logistik: 19 TPS

6. Lokasi: 227 TPS

7. Jaringan Internet dan Listrik: 15 TPS

Total jumlah TPS rawan sebanyak 1.118 TPS dari 2.880 TPS Pemilu 2024 di Kota Bandarlampung.

Klik tautan berikut untuk melihat secara lengkap Ekspos Identifikasi TPS Rawan pada Pemilu Serentak 2024 di Kota Bandarlampung Sesuai Surat Edaran Bawaslu Nomor 4 Tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *