Program Sehati Lampung Peringkat 4 Nasional

oleh
Program Sehati Lampung Peringkat 4 Nasional
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Program Sehati Lampung peringkat 4 nasional setelah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur.

Berdasarkan data SIHALAL Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sertifikasi halal di Lampung mencapai 93.948 produk.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, mengatakan capaian tersebut menempatkan Lampung di posisi 4 nasional dalam Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis).

“Lampung menduduki urutan empat secara nasional untuk Program Sehati dengan 93.948 produk yang diajukan oleh pelaku UMKM dalam program tersebut,” ujar Puji Raharjo di Bandarlampung, Minggu (10/9/2023).

Puji Raharjo menilai capaian Program Sehati Lampung peringkat 4 nasional terbilang baik.

Dia berharap Program Sehati di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung bisa tembus di angka 100 ribuan hingga akhir tahun ini.

“Semoga tahun ini bisa pecah seratus ribu untuk sertifikasi halal gratis. Jadi kami harap pelaku usaha benar-benar dapat memaksimalkan Program Sehati ini dengan sebaik-baiknya,” kata Puji.

Berikut jumlah pendaftar Program Sehati di 15 kabupaten/kota se-Lampung:

  1. Lampung Timur: 22.390
  2. Pringsewu: 13.821
  3. Lampung Tengah: 8.700
  4. Lampung Utara: 7.435
  5. Kota Bandarlampung: 6.406
  6. Way Kanan: 5.903
  7. Tanggamus: 4,865
  8. Tulangbawang: 4.487
  9. Tulangbawang Barat: 4.299
  10. Lampung Selatan: 3.868
  11. Pesawaran: 3.426
  12. Kota Metro: 3.256
  13. Lampung Barat: 2.424
  14. Pesisir Barat: 1.691
  15. Mesuji: 977

“Untuk Lampung Timur perlu diapresiasi P3H-nya (Pendamping Proses Produk Halal). Ini bisa jadi contoh bagi daerah lain,” ujar Puji Raharjo.

Ia menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk memanfaatkan sertifikasi halal gratis lewat Program Sehati hingga 17 Oktober 2024.

“Ini penting untuk diketahui masyarakat bahwa seluruh produk makanan dan obat-obatan harus bersertifikat halal hingga bulan Oktober 2024,” kata dia.

Bagi pelaku usaha yang tidak tercover dalam Program Sehati, jelas Puji, bisa melakukan sertifikasi halal secara mandiri lewat Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ada di Provinsi Lampung.

Di antaranya di MUI Lampung, UIN Raden Intan, atau LPH lainnya.

Baca Juga: Sekretariat PKC PMII Lampung Diresmikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *