DPTb Lampung Pemilu 2024 Per Agustus Capai 424 Pemilih

oleh
DPTb Lampung Pemilu 2024 Per Agustus Capai 424 Pemilih
Sekretariat KPU Provinsi Lampung di Jalan Gajah Mada, Tanjungagung Raya, Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Jumlah daftar pemilih tambahan atau DPTb Lampung Pemilu 2024 per Agustus 2023 mencapai 424 pemilih di 142 kecamatan.

Jumlah DPTb untuk Pemilu 2024 di Provinsi Lampung itu terbagi dalam dua kategori yakni pemilih pindah masuk dan pemilih pindah keluar.

Pada Jumat (8/9/2023), KPU Provinsi Lampung merilis jumlah pemilih pindah masuk tambahan sebanyak 162 pemilih terdiri dari Laki-laki (76) dan Perempuan (86) orang.

Mereka tersebar di 10 kabupaten/kota, 75 desa/kelurahan, 99 TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Sementara, jumlah pemilih pindah keluar tambahan sebanyak 262 pemilih, Laki-laki (129) dan Perempuan (133) orang, tersebar di 15 kabupaten/kota, 188 desa/kelurahan, 193 TPS.

Rekapitulasi DPTb Pemilu 2024 ini dirilis setiap bulannya pada tanggal delapan.

Sebagai informasi, KPU Lampung mulai menyusun DPTb Pemilu 2024 pasca penetapan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 6.539.128 pemilih pada Selasa (27/6/2023) lalu.

Penyusunan DPTb Provinsi Lampung diawali Rapat Koordinasi KPU Lampung bersama 15 KPU Kabupaten/Kota se-Lampung pada Rabu (9/8/2023) lalu.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto menjelaskan pemilih DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.

“Pemilih DPTb adalah mereka yang sudah terdaftar di DPT, tapi karena suatu hal, pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal. Kemudian menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan,” ujar Agus Riyanto di Bandarlampung, Rabu (9/8/2023).

Agus menjelaskan terdapat dua periode pindah memilih di Pemilu 2024 berdasarkan kategori pemilih.

“Pertama, sesuai undang-undang paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 14 Februari. Kedua, satu minggu sebelum hari pemungutan suara berdasarkan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019,” kata dia.

Pendataan DPTb Lampung ini untuk memudahkan KPU memetakan dan mendistribusikan pemilih pindah secara merata ke TPS tujuan.

Baca Juga: Partai Demokrat Bandarlampung Syukuran HUT Ke-22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *