DASWATI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Bandarlampung tertibkan baliho partai politik dan bakal caleg peserta Pemilu 2024.
Penertiban ini dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
“Penempatan baliho yang tidak sesuai perda, apapun bentuknya, banner atau spanduk, yang ditaruh di pohon merusak keindahan kota, kami tertibkan,” ujar Kepala Satpol PP Bandarlampung, Ahmad Nurizki, Rabu (13/9/2023).
Satpol PP Bandarlampung tertibkan baliho partai politik dan bakal caleg setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Bandarlampung.
“Oleh pihak Bawaslu untuk penertiban itu diserahkan ke Pol PP terkait dengan pelaksanaan ketertiban umum,” kata Nurizki.
Dia menyampaikan penertiban ribuan baliho partai politik akan berlangsung secara bertahap karena keterbatasan jumlah personel.
Ketua Bawaslu Bandarlampung 2023-2028 Apriliwanda mengatakan sedikitnya terdapat 1.402 baliho yang melanggar Perda Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2018.
“Data masih 1.402,” ujar dia usai pertemuan dengan Kepala Satpol PP Bandarlampung Ahmad Nurizki.
Apriliwanda berharap penertiban baliho bisa dilangsungkan secepatnya.
“Sekarang baru koordinasi nanti beliau (Ahmad Nurizki) akan lapor ke wali kota untuk teknis penertibannya. Mudah-mudahan pekan ini, nanti akan ada info lanjut lagi,” jelas dia.
Sebelumnya, Bawaslu Bandarlampung telah melayangkan tiga kali surat pencegahan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024.
Namun, surat imbauan penertiban alat peraga sosialisasi peserta Pemilu 2024 itu tidak diindahkan oleh partai politik.
“Respon dari partai masih belum ada, tapi kemarin kami sudah imbau kepada partai politik, jadi mereka siap bersama-sama untuk penertiban,” pungkas Apriliwanda.
Baca Juga: Anggaran Pilpres 2024 Satu Putaran