APBD Perubahan Bandarlampung 2023 Ditolak Fraksi Gerindra

oleh
APBD Perubahan Bandarlampung 2023 Ditolak Fraksi Gerindra
Sidang Paripurna DPRD Kota Bandarlampung tentang Pembicaraan Tingkat II Atas Raperda APBD Perubahan 2023, Rabu (27/9/2023). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – APBD Perubahan Bandarlampung 2023 ditolak Fraksi Gerindra pada sidang paripurna Pembicaraan Tingkat II Atas Raperda APBD Perubahan 2023, Rabu (27/9/2023).

Penolakan itu disampaikan oleh anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung dari Fraksi Gerindra, Rizaldi Adrian.

“Kami melihat adanya proyeksi pendapatan yang tidak tepat di antaranya rencana penjualan aset,” ujar Adrian dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).

Anggota dewan dari Dapil 1 Kota Bandarlampung ini meminta pemerintah kota memerhatikan prinsip-prinsip good governance dalam menyusun anggaran.

“Fraksi Gerindra meminta pihak eksekutif dalam menyusun anggaran jangan pakai logika terbalik. Seharusnya ada uang berapa, baru belanjanya berapa,” kata dia.

“Tapi yang kami lihat justru kebalikannya, belanjanya sekian, baru diakali sumber pendapatannya. Ya, salah satunya ya jual aset!” Lanjut Adrian.

Menurut dia, rencana penjualan aset tersebut menunjukkan ketidakpercayaan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung atas realisasi target pendapatan yang telah ditetapkan.

Apalagi hingga kini Pemkot Bandarlampung masih terbelit defisit anggaran dan selalu mendapatkan opini wajar dengan pengecualian dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

“Jangan membuat kebijakan yang ujungnya akan membebani anggaran dan menambah utang baru,” tegas Adrian.

Penjualan aset di Raperda APBD Perubahan Kota Bandarlampung Tahun 2023.

Rencana Pemkot Bandarlampung menjual aset mencuat ke publik pasca sidang paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kota Bandarlampung Tahun 2023 pada Selasa (5/9/2023) lalu.

Namun, dalam konferensi pers pada Jumat (15/9/2023), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, M Nur Ramdhan, mengatakan rencana pemkot tersebut sebenarnya sudah mendapatkan persetujuan dari anggota DPRD Bandarlampung.

“Sebetulnya rencana kami menjual aset di dalam KUA-PPAS itu sudah kami rapatkan dan bicarakan bersama anggota dewan selama beberapa hari, dan diambil kesimpulan bahwa rencana itu bisa diterima dan dimasukkan ke dalam KUA-PPAS,” jelas dia.

Ramdhan menegaskan bahwa pemerintah daerah diperbolehkan menjual aset daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penjualan aset itu merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah selain dari pajak, retribusi, kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pendapatan daerah lain-lain,” ujar dia.

Ia menyampaikan bahwa penjualan aset dalam APBD Perubahan Bandarlampung 2023 masih sebatas rencana.

“Itu baru rencana pemerintah kalau misalkan ternyata nanti perlu dana besar yang tidak tercover oleh pendapatan-pendapatan di luar dari penjualan aset,” ujar dia.

Diketahui total nilai penjualan aset diperkirakan mencapai Rp385 miliar atau 71 persen dari pendapatan daerah yang diproyeksikan sebesar Rp517 miliar.

Aset tanah yang akan dijual dalam APBD Perubahan tersebut berada di delapan titik lokasi yaitu:

1. Lokasi Pertama

  • Jalan Yos Sudarso (di depan CV Bumi Waras) dengan luas 16.000 m²;
  • Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sukaraja (Koala di belakang Hotel Sahid) dengan luas 11.920 m²;
  • Jalan Yos Sudarso Bumi Waras (Gunung Kunyit) dengan luas 19.540 m²;
  • Jalan Yos Sudarso Bumi Waras (Gunung Kunyit) dengan luas 1.514 m².

2. Lokasi Kedua

Tiga bidang tanah di Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling (SPN). Masing-masing seluas 10.642 m²; 20.035 m²; dan 5.454 m².

3. Lokasi Ketiga

  • Jalan Wan Abdurahman Batu Putu, Kecamatan Telukbetung Barat, dengan luas 20.639 m²;
  • Jalan Batu Putu, Kelurahan Batu Putu, Kecamatan Telukbetung Utara, dengan luas 20.533 m².

4. Lokasi Keempat

  • Eks TPA Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat dengan luas 20.000 m².

5. Lokasi Kelima 

  • Jalan Wala Abadi Kelurahan Way Laga dengan luas 20.000 m².

6. Lokasi Keenam

  • Jalan Ikan Tongkol, Kecamatan Telukbetung Selatan, dengan luas 1.448 m².

7. Lokasi Ketujuh

  • Jalan Pulau Legundi, Sukabumi, dengan luas 574 m².

8. Lokasi Kedelapan

  • Jalan Tirta Ria, Way Kandis, dengan luas 5.967 m².

Baca Juga: Kebakaran Lahan di Bandarlampung Capai Puluhan Hektare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *