Gibran Rakabuming Calon Kuat Cawapres Prabowo

oleh
Gibran Rakabuming Calon Kuat Cawapres Prabowo
Baliho dengan latar belakang Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka "Maju Bersama Lintas Generasi". Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming calon kuat cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Gibran Rakabuming yang juga putra sulung Presiden RI Joko Widodo dikabarkan telah melapor ke PDI Perjuangan bahwa dirinya diusulkan sebagai cawapres Prabowo.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan Gibran telah menyampaikan hal tersebut dalam beberapa pertemuan internal partai.

“Mas Gibran kan pernah juga telah sampaikan pada kami dalam berbagai dialog-dialog di internal terkait hal tersebut ya,” kata Hasto di sela-sela Rakernas IV PDI Perjuangan, Kemayoran, Jakarta Pusat, mengutip CNN, Minggu (1/10/2023).

Hasto menyampaikan pihaknya hanya menunggu jadwal pendaftaran capres dan cawapres di KPU pada 19-25 Oktober mendatang.

“Kita tunggu,” singkat dia.

Gibran Rakabuming calon kuat cawapres Prabowo Subianto.

Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengaku pihaknya tak khawatir soal Gibran masuk bursa cawapres Prabowo di Pilpres 2024.

Puan menilai setiap partai atau poros koalisi capres memiliki pertimbangan menentukan cawapresnya.

Namun, semua itu tergantung pada figur yang dipinang.

“Ya kan yang meminang kan punya pertimbangan tertentu. Tinggal yang dipinang mau atau enggak. Itu aja,” kata Puan.

Sementara itu, Gibran menegaskan dirinya akan tetap menunggu arahan Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri soal arah dukungannya di Pilpres 2024.

“Saya nunggu arahan dari Bu Ketum saja ya,” kata dia di sela-sela Rakernas IV PDI Perjuangan.

Diketahui, peluang Gibran Rakabuming mendampingi Prabowo terganjal oleh Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

UU Pemilu menyebutkan bahwa persyaratan menjadi presiden dan wakil presiden berusia 40 tahun.

Dan saat ini terdapat beberapa gugatan pengujian UU Pemilu tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih berproses.

Para pemohon meminta batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Baca Juga: Gerindra dan Demokrat Lampung Bahas Pemenangan Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *