DASWATI.ID – KPU Bandarlampung rilis pemilih pindah atau daftar pemilih tambahan (DPTb) periode bulan Agustus 2023.
Pemilih DPTb atau pindah memilih ini merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal.
Berdasarkan rekapitulasi DPTb periode Agustus 2023 tingkat KPU Kota Bandarlampung pemilih pindah mencapai 38 pemilih yang terdiri dari pemilih pindah masuk (11) dan pemilih pindah keluar (27) orang.
Anggota KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika mengatakan pihaknya bersama PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) terus menggiatkan sosialisasi pindah memilih bagi masyarakat.
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama PPK, PPS, di Dapil 1-6, untuk giat melakukan sosialisasi ke kampus dan kost-kostan,” ujar Ika di Bandarlampung, Senin (2/10/2023).
Saat ini, lanjut dia, KPU juga sudah membuka posko pelayanan DPTb untuk melayani pemilih pindah di masing-masing kelurahan dan kecamatan.
“Tapi yang mengeluarkan rekapitulasi pindah memilih tetap KPU Bandarlampung,” kata dia.
KPU Bandarlampung rilis pemilih pindah setiap bulannya. Rapat pleno KPU Bandarlampung pada 5 September 2023 lalu menetapkan pemilih pindah periode Agustus 2023 sebanyak 38 pemilih.
Dari hasil rekapitulasi pemilih pindah tersebut, untuk daftar pemilih pindah masuk terdiri dari laki-laki (5) dan perempuan (6) orang.
Jumlah pemilih pindah masuk ini tersebar di 6 kecamatan; 7 kelurahan; dan 7 TPS.
Sementara, rekapitulasi daftar pemilih pindah keluar terdiri dari laki-laki (16) dan perempuan (11) orang.
Pemilih pindah keluar tersebar di 11 kecamatan; 16 kelurahan; dan 17 TPS.
Ika Kartika berharap masyarakat yang kemungkinan akan pindah memilih bisa mendatangi langsung Sekretariat KPU atau PPK dan PPS dengan membawa dokumen bukti pendukung alasan pindah memilih.
Pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak bisa diwakilkan mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.
Dia menuturkan partisipasi aktif masyarakat akan memudahkan kinerja KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
“Karena daftar rekapitulasi pemilih pindah langsung diunggah ke Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih). Pemilih langsung terdeteksi dimana, TPS berapa, dan jenis surat suara yang akan digunakan,” jelas Ika.
Sampai saat ini, lanjut dia, KPU terus melakukan perbaikan data Sidalih pasca penetapan DPT nasional pada 2 Juli 2023 lalu.
“Jadi dari jauh-jauh hari kami sudah punya database dan rekapitulasi jumlah pemilih DPTb. Sehingga tidak ada penumpukan pemilih yang akan menggunakan formulir A5 pada saat H-7 atau 30 hari sebelum pemilihan,” pungkas Ika.
Ketentuan untuk pemilih pindah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Sebagai informasi alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.
I. Periode Pindah Memilih 22 Juni 2023 – 15 Januari 2024 untuk kategori pemilih:
- bertugas di tempat lain;
- menjalani rawat inap di faskes dan keluarga yang mendampingi;
- tertimpa bencana alam;
- menjadi tahanan di rutan/lapas atau menjadi terpidana;
- penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitasi;
- sedang menjalani rehabilitasi narkoba;
- bekerja di luar domisili;
- tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- pindah domisili.
II. Periode Pindah Memilih 16 Januari – 7 Februari 2024 untuk kategori pemilih:
- bertugas di tempat lain;
- menjalani rawat inap (sakit);
- tertimpa bencana alam;
- menjadi tahanan di rutan atau lapas/menjadi terpidana.
Baca Juga: DPTb Lampung Pemilu 2024 Per Agustus Capai 424 Pemilih