Pilkada Serentak 2024 Dipercepat Jadi September

oleh
Pilkada Serentak 2024 Dipercepat Jadi September
Ilustrasi: Pilkada Serentak 2024

DASWATI.ID – Pemerintah sepakat Pilkada Serentak 2024 dipercepat dari yang sebelumnya di bulan November menjadi September.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mengatakan dasar hukum percepatan pilkada tidak akan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

“Nggak, jangan perppu dong, nanti kalau perppu dipikir presiden punya kepentingan,” ujar dia usai mengikuti rapat terbatas terkait pilkada di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (4/10/2023), seperti dilansir Detikcom.

Budi Arie menyampaikan akan ada revisi terbatas terhadap UU Pilkada terkait tanggal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

“Undang-undang ada revisi terbatas. Kan revisi kan ada sembilan poin dan itu kepentingan bersama, nanti setelah reses 1 November akan dibicarakan,” kata dia.

Sebagai informasi, Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa:

Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Arie menjelaskan Pilkada Serentak 2024 dipercepat didasari kepentingan bersama agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.

“Itu akan dibicarakan oleh DPR atas inisiatif legislatif, karena kan kepentingan bersama pilkada ini kan, tapi karena hitungan-hitungannya tadi Pak Tito sampaikan bahwa November itu agak lama, karena kan penetapan sampai pelantikan perlu waktu 2 bulan sementara proses Pilkada harus dimajukan sehingga di 1 Januari (2025) tidak terjadi kekosongan, kalau 27 November (2024) kan tambah 2 bulan, tapi biar aja itu nanti di Baleg, Pemerintah tadi hasil rapat untuk diskusi dengan Baleg DPR,” ujar dia.

Rapat terbatas turut dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, Menkeu Sri Maulyani, hingga Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Mahfud membenarkan pilkada dipercepat ke September 2024. Dia mengatakan landasan hukum percepatan Pilkada 2024 itu akan dibahas lebih lanjut.

“Ya September hitungannya kan September tapi bentuk hukumnya masih dibahas lagi,” kata dia.

Pemerintah bakal berkomunikasi dengan DPR agar undang-undang direvisi demi percepatan Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: Operasi Nusantara Cooling System Cegah Konflik Sosial di Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *