Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulangbawang Diberhentikan

oleh
Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulangbawang Diberhentikan
Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulangbawang, Fardhoriyansah, saat mengikuti Sidang Pemeriksaan DKPP RI di KPU Provinsi Lampung, Bandarlampung, Selasa (10/10/2023). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulangbawang, Fardhoriyansah, diberhentikan dari jabatannya tertanggal 9 Oktober 2023.

Hal itu terungkap dalam Sidang Pemeriksaan DKPP RI di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung, pada Selasa (10/10/2023).

“Sebelum sidang tadi dibreak, saya mendapatkan informasi dari seorang sumber, ternyata saya ini sudah diberhentikan tertanggal 9 kemarin melalui SK Pemberhentian, tetapi secara legal formalnya belum saya terima,” ujar Fardhoriyansah.

Dori, sapaan akrabnya, menyampaikan ihwal pemberhentiannya, tepat sebelum sidang pemeriksaan ditutup oleh Ketua Majelis Sidang Pemeriksaan, J Kristiadi.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulangbawang ini menjadi salah satu pihak terkait yang dimintai keterangan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023.

Ketua Sindikasi Demokrasi Indonesia Adhel Setiawan (Pengadu) mengadukan anggota Bawaslu Tulangbawang A. Rachmat Lihusnu (Teradu I) dan Desi Triyana (Teradu II) ke DKPP.

A. Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana diduga melakukan permufakatan jahat untuk menggadaikan mobil operasional Sekretariat Bawaslu Tulangbawang.

Kemudian, kedua Teradu juga diduga mengutip sejumlah uang kepada para peserta calon Panitia Pengawasan (Panwaslu) dalam seleksi Panwaslu Kecamatan.

Dalam persidangan, Fardhoriyansah menuturkan dirinya menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H. Wandra sebesar Rp15 juta untuk membiayai perjalanan dinas anggota Bawaslu Tulangbawang.

Baca Juga: Mobil Operasional Bawaslu Tulangbawang Digadai Diduga untuk Perjalanan Dinas

Menurut Pengadu, Adhel Setiawan, terdapat unsur tindak pidana korupsi (tipikor) atau pidana dalam peristiwa penggadaian mobil operasional Sekretariat Bawaslu Tulangbawang.

“Ini sekarang lagi digali bukti, saksi, dan sebagainya,” jelas dia saat break Sidang Pemeriksaan DKPP.

Saat ini, lanjut Adhel, pihaknya masih menunggu putusan DKPP untuk melaporkan perbuatan pidana pihak-pihak yang terlibat.

“Ini misalnya kalau melihat dari penyelenggara, ini bisa tipikor, tapi kalau dari segi umum ya KUHP atau penggelapan dalam jabatan juga bisa,” kata dia.

“Nanti, siapa-siapa yang terlibat, terserah penegak hukum nanti melanjutkan perkara itu melihat dari fakta-fakta persidangan ini,” tambah Adhel.

Sindikasi Demokrasi Indonesia, jelas dia, memiliki bukti-bukti penggadaian mobil operasional Sekretariat Bawaslu Tulangbawang ke H. Wandra.

“Ada bukti foto mobil itu di rumah H. Wandra, dan H. Wandra juga sudah mengakui bahwa dia terima gadai duit itu walaupun dia berdalih bahwa dia tidak tahu kalau itu mobil Bawaslu,” ujar dia.

“Tapi, intinya memang dia bayar Rp15 juta ditransfer ke Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulangbawang, Dori (Fardhoriyansah),” pungkas Adhel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *