DASWATI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Bandarlampung copot APS (Alat Peraga Sosialisasi) Pemilu 2024, Selasa (17/10/2023).
Penertiban APS Pemilu 2024 ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Dan Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dua tim Satpol PP Pemkot Bandarlampung copot APS Pemilu 2024 di sepanjang jalan protokol.
“Saya punya dua tim jalanan yang langsung berkoordinasi dengan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum),” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, Selasa (17/10/2023).
Nurizki menyampaikan dua tim tersebut melakukan penertiban APS Pemilu 2024 mulai siang hingga malam hari.
“Tibum Jalan Raya di siang hari dan Tibum Sosial di malam hari,” kata dia.
Ia menuturkan penertiban APS Pemilu 2024 yang merusak estetika atau keindahan kota akan terus dilakukan setiap harinya.
“Kami mohon pemilik APS untuk menempatkan APS-nya sesuai dengan perda dan PKPU,” pungkas Nurizki.
Pencopotan APS Pemilu 2024 oleh tim Satpol PP turut didampingi anggota Bawaslu Kota Bandarlampung.
Tim Satu mencopot APS Pemilu 2024 di sepanjang Jalan P. Diponegoro – Jalan Sudirman – Jalan Gajah Mada – Jalan P. Antasari.
Kemudian, Tim Dua di Jalan Ahmad Yani – Jalan RA Kartini – Jalan Teuku Umar – Jalan Kotaraja – Jalan Raden Intan.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda mengatakan penertiban APS ini terkait dengan perda dan PKPU 15/2023.
“Kegiatan ini juga sudah kami lakukan beberapa hari yang lalu di sejumlah kecamatan, dan akan terus berlanjut, tapi tentatif,” ujar dia.
Ke depan, penertiban APS Pemilu 2024 akan dilakukan di wilayah kecamatan.
“Panwascam (Panwaslu Kecamatan) akan berkoordinasi dengan camat di daerah masing-masing,” lanjut Apriliwanda.
Dari hasil pantauan di lapangan, APS Pemilu 2024 yang dicopot terpasang di pohon, tiang listrik, dan tembok.
Sesuai Pasal 16 huruf (k) Perda Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2018 bahwa setiap badan atau orang dilarang memasang pamflet, poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan.
Selanjutnya, di Pasal 65 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan orang, di atas bando reklame, halte, terminal, taman, tiang listrik, dan lokasi-lokasi rencana proyek pemerintah/swasta, serta di tempat umum lainnya.