DASWATI.ID – Ketua DPW PKB Lampung Chusnunia Chalim mundur dari jabatan Wakil Gubernur Lampung 2019-2024 untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan pengunduran diri Chusnunia Chalim (Nunik) telah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo.
“Sudah, terhitung SK (Surat Keputusan) ditandatangani Pak Presiden 5 Oktober 2023 kemarin. Maka otomatis per 5 Oktober, bu Nunik tidak lagi sebagai wakil gubernur,” kata dia, Selasa (17/10/2023).
Chusnunia Chalim mundur dari jabatan Wakil Gubernur Lampung 2019-2024.
Fahrizal menyampaikan Chusnunia Chalim tidak diperbolehkan lagi menggunakan fasilitas Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.
“Kalau sudah mundur ya berarti tidak lagi menggunakan fasilitas pemerintah daerah,” ujar dia.
Sementara, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, mengatakan surat keputusan presiden tentang pengunduran diri Chusnunia Chalim telah dikeluarkan pemerintah pusat dan diterima dewan.
Sehingga, DPRD Provinsi Lampung tidak perlu lagi menggelar sidang paripurna untuk memberhentikan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.
“Sudah ada keputusan presiden, kemarin surat pemberitahuannya kan sudah disampaikan di paripurna, ya sudah,” jelas Mingrum.
Chusnunia Chalim memutuskan mundur dari jabatannya dan maju di Pileg 2024 sebagai calon anggota DPR RI nomor urut satu dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II.
Dapil Lampung II Pemilu 2024 meliputi Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji, dan Lampung Utara.
Chusnunia Chalim yang berpasangan dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tidak genap menjabat lima tahun sebagai dampak dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Sementara, Arinal Djunaidi akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Lampung pada Desember 2023.
Baca Juga: Pemkot Bandarlampung Copot APS Pemilu 2024