Ombudsman Lampung Sorot Tata Kelola TPA Bakung

oleh
Walhi Lampung Sorot Mitigasi Kebakaran TPA Bakung
Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandarlampung berupaya memadamkan api yang membakar sampah di TPA Bakung, Kelurahan Bakung, Telukbetung Barat, Kota Bandarlampung, pada Sabtu (14/10/2023) pagi. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Ombudsman Lampung sorot tata kelola TPA Bakung di Kelurahan Bakung, Telukbetung Barat, Kota Bandarlampung.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan pihaknya melakukan monitoring terhadap tata kelola sampah di TPA Bakung.

“Sejauh ini, dari hasil monitoring kami, ada dua kejadian yang belum lama terjadi di TPA Bakung. Pertama, terkait limbah TPA Bakung yang mencemari lingkungan warga, dan kedua kebakaran di TPA Bakung,” ujar dia di Bandarlampung, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Kebakaran TPA Bakung Bandarlampung Padam

Ombudsman Lampung sorot tata kelola TPA Bakung agar tidak berdampak negatif kepada penduduk di sekitar.

“Hal ini dapat menjadi atensi oleh pemerintah daerah setempat. Apakah tata kelola sampahnya sudah baik dan benar, sehingga tidak merugikan masyarakat sekitar,” kata Nur.

Ia menuturkan dalam kurun waktu Triwulan III, Juli-September 2023, Ombudsman Lampung melakukan pencegahan maladministrasi dengan menyelesaikan kajian cepat (Rapid Assessment) terkait Tata Kelola Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tingkat Lokal.

Ombudsman mengambil sampel di Lampung Tengah, Kota Bandarlampung, Lampung Barat, dan Provinsi Lampung.

Instansi yang menjadi objek penelitian Ombudsman Lampung yaitu Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, TPA/TPS di pemda, dan kawasan-kawasan seperti hotel, pasar, dan kawasan pertokoan.

“Dari hasil deteksi dan kajian kami dapat disimpulkan bahwa di Provinsi Lampung masih perlu peningkatan akuntabilitas dan kualitas dalam laporan neraca pengelolaan sampah,” ujar Nur.

Dia menilai perlu adanya pemetaan database pengguna layanan persampahan untuk kategori sampah rumah tangga agar pengolahan sampah merata di setiap daerah.

“Selain itu, kami juga menaruh atensi terhadap perbaikan tata kelola dan transparansi standar pelayanan dan pengaduan terkait sampah sejenis sampah rumah tangga,” kata Nur.

Hasil kajian Ombudsman Lampung tersebut, lanjut dia, telah diserahkan kepada pihak terkait pada bulan September kemarin.

Dia berharap dinas terkait segera menindaklanjuti hasil Rapid Assessment Ombudsman Lampung.

“Harapannya, masalah penumpukan sampah yang tidak merata ini bisa teratasi, sehingga proses pengelolaannya bisa lebih terstruktur,” tegas Nur.

Baca Juga: Banyak Laporan Jalan Rusak di Lampung, Efek Bima?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *