Caleg Dilarang Kampanye Pasca Penetapan DCT 4-27 November

oleh
Caleg Dilarang Kampanye Pasca Penetapan DCT 4-27 November
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Calon anggota legislatif atau caleg dilarang kampanye pasca penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRD Provinsi Lampung Pemilu 2024 pada 3 November 2023.

Baca Juga: 952 Calon Anggota DPRD Lampung Berebut 85 Kursi

Anggota KPU Provinsi Lampung Antoniyus Cahyalana mengingatkan caleg untuk tidak kampanye pada 4-27 November 2023.

“Dalam regulasinya diatur 25 hari setelah penetapan DCT, maka akan dimulai masa kampanye untuk legislatif. Sementara, untuk kampanye pemilu presiden/wakil presiden dimulai 15 hari sejak penetapan 13 November,” kata dia di Bandarlampung, Jumat (3/11/2023).

Sesuai jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, kampanye pemilu dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Antoniyus mengatakan meski caleg dilarang kampanye pasca penetapan DCT, tetapi partai politik boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.

Partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye pemilu 75 hari dimulai.

“Boleh dengan pemberitahuan tertulis kepada KPU, paling lambat satu hari sebelum hari pelaksanaan,” ujar dia.

Namun, lanjut Antoniyus, partai politik dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik dilarang memuat unsur ajakan dan mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu.

“Terkait dengan apakah KPU sudah melakukan koordinasi dengan partai politik atau belum setelah penetapan DCT ini, kami sudah menyusun agenda,” kata dia.

“Salah satunya adalah melakukan koordinasi dengan partai politik terkait dengan penentuan titik lokasi atau zona pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye), termasuk lokasi rapat umum,” lanjut Antoniyus.

Baca Juga: Satu Caleg DPRD Bandarlampung Meninggal Dunia Masuk DCT dan Surat Suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *