DASWATI.ID – Bawaslu Mesuji buka posko permohonan sengketa proses pasca penetapan dan pengumuman DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRD Kabupaten Mesuji untuk Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mesuji, Robby Ruyudha, mengatakan posko permohonan sengketa proses DCT dibuka selama tiga hari kerja setelah penetapan DCT pada 3 November 2023.
“Posko ini dibuka selama tiga hari kerja pasca penetapan DCT. Bagi peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU bisa mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Mesuji,” ujar dia dalam keterangannya di Mesuji, Minggu (5/11/2023).
Bawaslu Mesuji buka posko permohonan sengketa proses mulai tanggal 6-8 November 2023 pukul 08.00-16.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Mesuji.
“Kami siap memberikan dukungan teknis dalam proses penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu,” kata Robby.
Dukungan tersebut mencakup loket penerimaan permohonan serta layanan petugas yang ditunjuk dari staf di lingkungan Sekretariat Bawaslu Mesuji.
“Bawaslu Mesuji mengajak semua pihak yang merasa dirugikan atau memiliki kepentingan terkait pemilu untuk ikut serta dalam menjalani prosedur yang telah ditetapkan dalam menyelesaikan sengketa ini,” ujar dia.
Posko permohonan sengketa proses DCT ini, lanjut Robby, wujud Bawaslu menjaga proses pemilu yang transparan serta jujur dan adil.
“Dengan demikian, bersama-sama kita dapat menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilu,” tutup dia.
KPU Kabupaten Mesuji melalui Pengumuman Nomor : 31/PL.01.4-Pu/1811/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan 284 calon tetap DPRD Mesuji.
Jumlah calon tetap DPRD Mesuji dalam DCT Pemilu 2024 terdiri dari laki-laki sebanyak 175 orang dan perempuan 109 orang.
Total jumlah calon tetap berasal dari 17 partai politik peserta Pemilu 2024. Tidak ada calon tetap dari Partai Ummat.
Baca Juga: Satu Caleg DPRD Bandarlampung Meninggal Dunia Masuk DCT dan Surat Suara