DASWATI.ID – Gugatan eks buruh PT PSI (Phillips Seafood Indonesia) kepada pengusaha mulai disidangkan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (9/11/2023).
Sedikitnya 17 eks buruh perempuan PT PSI melayangkan gugatan kepada pengusaha dengan Nomor Perkara 25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk dan 26/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk pada tanggal 25 Oktober 2023.
“Gugatan ini untuk menuntut hak-hak para buruh yang telah bekerja lebih dari 24 tahun,” ujar Wakil Direktur LBH Bandarlampung, Cik Ali, dalam keterangan tertulisnya.
Gugatan eks buruh PT PSI kepada pengusaha mulai disidangkan.
Cik Ali menjelaskan sidang perdana gugatan eks buruh wanita PT PSI di PN Tanjungkarang hari ini memasuki tahap pembacaan gugatan.
“Mereka meminta hak-haknya atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hak cuti, hak perumahan, pengobatan dan transportasi serta uang proses,” kata dia.
Pihak perusahaan, lanjut Cik Ali, mempekerjakan para eks buruh perempuan secara tidak layak selama lebih dari 24 tahun tanpa kepastian sebagai pekerja tetap.
“Mereka hanya dianggap oleh PT PSI sebagai buruh harian lepas yang bekerja sebagai crab meat production atau pekerja yang bertugas mengupas kulit rajungan dan udang,” ujar dia.
Sebelumnya mereka telah berjuang sejak 2009 untuk dijadikan pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Bukannya diangkat sebagai pekerja/buruh tetap oleh PT PSI, pada bulan September 2022 mereka dirumahkan dan tidak diperbolehkan bekerja tanpa alasan yang jelas,” kata Cik Ali.
Selain itu, para eks buruh perempuan juga bekerja selama delapan jam per hari dalam kondisi berdiri dengan waktu istirahat selama satu jam.
Baca Juga: 17 Perempuan Eks Buruh PT PSI Ajukan Gugatan ke PN Tanjungkarang