DASWATI.ID – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Tepis isu KPU tidak netral di Pemilu 2024.
Dia menyampaikan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu bekerja sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami punya komitmen bahwa kami bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata dia kepada awak media saat konferensi pers penetapan paslon capres dan cawapres Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Baca Juga: KPU Tetapkan Tiga Paslon Capres dan Cawapres Pemilu 2024
“Kalau kira-kira ada dugaan kami bertindak ataupun mengambil kebijakan yang di luar ketentuan perundang-undangan, maka itu jadi ukuran komitmen kami,” ujar Hasyim.
Dia menyampaikan KPU selama penyelenggaraan Pemilu 2024 akan memperlakukan semua peserta pemilu sama atau imparsial dengan tidak berpihak pada salah satu peserta pemilu.
KPU sebagai lembaga maupun orang per orang berkomitmen menjalin kedekatan yang harmonis kepada seluruh peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPR/DPD, serta calon presiden dan wakil presiden.
“Jadi pada dasarnya, kami KPU sebagai lembaga maupun personel di KPU, para anggota KPU, punya komitmen bahwa dalam rangka untuk menjaga imparsialitas penyelenggara pemilu itu dengan cara menjaga kedekatan yang sama dengan semua peserta pemilu,” jelas Hasyim.
Hasyim mencontohkan implementasi netralitas KPU dalam hal transparansi informasi.
“Segala macam informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dalam rangka untuk menjaga kedekatan yang sama, tentu kami sampaikan kepada semua pihak peserta pemilu,” kata dia.
“Demikian juga akses dokumen, sepanjang itu dokumen yang tidak dikecualikan, tentu saja akan kami sampaikan,” lanjut Hasyim.
Hasyim Asy’ari tepis isu KPU tidak netral di Pemilu 2024.
Sebelumnya, sejumlah Relawan Ganjar Pranowo di berbagai daerah termasuk Provinsi Lampung, meminta agar aparatur negara bersikap netral di Pemilu 2024.
Koordinator Relawan Ganjarist Lampung, Achmad Huzairin, menyampaikan keterlibatan aparatur negara sebagai tim pemenangan pemilu di beberapa daerah di Indonesia sebagaimana disampaikan Juru Bicara TPN (Tim Pemenangan Nasional) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Dugaan ketidaknetralan aparatur negara itu di antaranya penurunan baliho dan banner Ganjar-Mahfud, dan pemasangan alat peraga kampanye pasangan Prabowo-Gibran sebelum masa kampanye pemilu dimulai 28 November 2023 mendatang.
“Tindakan ini jelas mencederai pesta demokrasi dan kami berharap itu tidak terjadi di Provinsi Lampung,” kata Achmad.
Baca Juga: Ganjarist Lampung Ingatkan Netralitas Aparatur Negara di Pemilu 2024