Serikat Pekerja Media Lampung Dorong Upah Jurnalis Setara UMP 2024

oleh
Serikat Pekerja Media Lampung Dorong Upah Jurnalis Setara UMP 2024
Ketua Dewan Pengurus Serikat Pekerja Media Lampung, Derri Nugraha (tengah), bersama Ketua AJI Bandarlampung Dian Wahyu Kusuma (kanan) dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung M Yudhi. Foto: Arsip Pribadi

DASWATI.ID – Serikat Pekerja Media Lampung dorong perusahaan media memberikan upah jurnalis setara UMP (Upah Minimun Provinsi) 2024.

UMP Lampung 2024 akan ditetapkan pemerintah pada 21 November 2023.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pengurus Serikat Pekerja Media Lampung, Derri Nugraha, mendorong perusahaan pers penuhi upah layak bagi jurnalis.

“Kami menerima informasi, selama ini banyak perusahaan pers di Lampung yang memberi gaji di bawah UMP kepada jurnalis,” kata Derri Nugraha di Bandarlampung, Selasa (14/11/2023).

Dia menuturkan upah jurnalis di bawah UMP Lampung ini pernah disorot AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Bandarlampung pada 2021.

Riset AJI Bandarlampung menemukan 10 dari 30 jurnalis perempuan menerima upah sekitar Rp1 juta-Rp2,3 juta.

Kemudian, satu jurnalis perempuan mendapat upah kurang dari Rp1 juta per bulan.

Sementara, UMP Lampung saat itu ditetapkan sebesar Rp2.432.001. Artinya, sekitar 37,9% jurnalis perempuan menerima upah di bawah UMP.

“Kondisi tersebut tentu tak layak bagi jurnalis, apalagi harga kebutuhan dasar saat ini semakin meningkat. Minimal, perusahaan pers bisa memberi upah setara UMP dan UMK di Lampung,” ujar Derri.

Hasil riset AJI Bandarlampung tahun 2021 bisa dibaca selengkapnya dengan mengklik tautan berikut “Potret Kusam Jurnalis Perempuan di Lampung”.

Untuk itu, Serikat Pekerja Media Lampung mendorong agar upah jurnalis setara UMP 2024.

Menurut Derri, dengan penghasilan yang layak, jurnalis dapat bekerja dengan tenang dan profesional.

“Sehingga meminimalisir praktik tercela seperti memeras, menerima amplop, dan menjualbelikan profesinya,” kata dia.

Selain itu, lanjut Derri, perusahaan media juga diminta menerapkan sistem kenaikan upah secara teratur dengan memperhitungkan angka inflasi, prestasi kerja, jabatan, dan masa kerja.

”Perusahaan media juga mesti memberikan sejumlah jaminan, seperti asuransi keselamatan kerja, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial bagi keluarganya,” pungkas Derri.

Sebagai informasi, Serikat Pekerja Media Lampung telah tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung dengan Nomor Bukti Pencatatan 568/07/III.06/05/VI/2023 pada 27 Juni 2023.

Baca Juga: Indeks Kemerdekaan Pers Lampung Merosot Tajam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *