DASWATI.ID – Revisi UU Pilkada jadi usul inisiatif DPR telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Rapat Paripurna DPR RI menyepakati RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi RUU inisiatif DPR.
Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022-2023.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.
“Ini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI,” kata Puan seperti dilansir dari laman resmi DPR RI.
Pernyataan Puan dijawab setuju oleh peserta Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022-2023.
Baca Juga: NPHD Pendanaan Pilkada 2024 di Provinsi Lampung
Namun, revisi UU Pilkada jadi usul inisiatif DPR mendapatkan penolakan dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera).
Kemudian, dua fraksi lainnya yaitu Fraksi PKB dan Fraksi Demokrat menyetujui RUU Pilkada dengan catatan.
“Bahwa ada tiga fraksi yang menyatakan, satu menolak, yaitu Fraksi PKS. Kemudian dari Demokrat menyatakan ada catatan dan dari PKB pun menyatakan ada catatan. Jadi tiga hal yang disampaikan, tiga fraksi, satu menolak, dua ada catatan,” ujar Puan.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi menyepakati RUU tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi usulan inisiatif DPR RI.
Salah satu poin krusial utama yang disepakati dalam rapat pleno tersebut yakni memajukan pelaksanaan Pilkada dari bulan November 2024 menjadi bulan September 2024.