KPU Bandarlampung Fasilitasi Pemasangan APK Pemilu 2024

oleh
KPU Bandarlampung Fasilitasi Pemasangan APK Pemilu 2024
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU Bandarlampung fasilitasi pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) baliho, umbul-umbul, papan reklame, dan spanduk di sejumlah titik lokasi tempat umum yang telah ditentukan.

“Zona pemasangan APK tersebar di 20 kecamatan dan kami bagi per daerah pemilihan,” ujar Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triyadi, Rabu (22/11/2023).

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan Kampanye dan Penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Hotel Emersia Bandarlampung.

KPU Bandarlampung fasilitasi pemasangan APK Pemilu 2024 untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan partai politik peserta Pemilu 2024.

Desain dan materi APK yang difasilitasi KPU Bandarlampung untuk peserta pemilu pasangan calon, dan partai politik peserta pemilu tersebut menggunakan desain dan materi APK yang diberikan oleh KPU.

Jumlah fasilitasi pemasangan APK oleh KPU disesuaikan dengan ruang publik yang tersedia dengan biaya pembuatan desain dan materi APK ditanggung oleh peserta pemilu.

“Yang menjadi catatan kami adalah terkait dengan APK berupa baliho ukuran maksimalnya 4×6 meter. Terkait ukuran umbul-umbul dan spanduk, ini harus kami sepakati bersama partai politik biar semua seragam,” kata Dedy.

Baca Juga: Kampanye Pertemuan Tatap Muka Tidak Dibatasi Waktu

Dia menjelaskan sesuai Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, APK pemilu paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu seperti simbol atau tanda gambar untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.

Pemasangan APK di tempat umum dilakukan dengan mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan.

“Kami sudah mempersiapkan lokasi pemasangan APK berdasarkan usulan dari PPK dan PPS berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan, pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya agar pemasangan APK tidak di lokasi yang dilarang,” ujar Dedy.

Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 71 disebutkan bahwa APK pemilu dilarang dipasang pada tempat umum berikut:

  • tempat ibadah;
  • rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  • tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  • gedung milik pemerintah;
  • fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Khusus APK papan reklame, ada papan reklame yang tidak boleh dipasang APK yaitu di RSUD Abdul Moeloek dekat Asrama Korem 043/Gatam, dan papan reklame di Lapangan Saburai,” ujar dia.

Untuk pemasangan APK pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.

“Jangan sampai pemasangan APK di tempat perseorangan menimbulkan persoalan karena tidak diizinkan oleh pemilik,” kata Dedy Triyadi.

Baca Juga: Revisi UU Pilkada Jadi Usul Inisiatif DPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *