DASWATI.ID – Metode kampanye pertemuan tatap muka tidak dibatasi waktu pelaksanaannya pada masa kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Anggota KPU Kota Bandarlampung, Hamami, mengatakan kampanye pertemuan tatap muka tidak dibatasi karena waktu atau jam pelaksanaannya tidak diatur secara detail dalam regulasi.
“Waktu pelaksanaan kampanye pemilu pertemuan tatap muka ini perlu kesepakatan karena tidak diatur dalam regulasi,” ujar dia usai kegiatan Sosialisasi Tahapan Kampanye dan Penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Hotel Emersia Bandarlampung, Rabu (22/11/2023).
KPU Bandarlampung menggelar acara tersebut untuk memberikan pemahaman yang sama atau menyamakan persepsi terkait pelaksanaan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan pemahaman terhadap aplikasi Sikadeka.
Kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah daerah, lembaga/instansi terkait, partai politik peserta pemilu, Anggota PPK dan Sekretariat PPK dengan menghadirkan narasumber dari Polresta Bandarlampung, Bawaslu Bandarlampung, dan KPU Bandarlampung.
Hamami menyampaikan KPU tidak bisa menentukan jam pelaksanaan metode kampanye pertemuan tatap muka karena pelaksanaannya tidak diatur secara rinci dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, PKPU Nomor 20 Tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023.
Berbeda halnya dengan metode kampanye pemilu rapat umum yang jam pelaksanaannya diatur dalam regulasi mulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati Hari dan waktu ibadah di daerah setempat.
“Tapi metode kampanye pertemuan tatap muka tidak dibatasi. Nanti, pihak kepolisian yang mengatur dalam STTP mereka,” kata dia.
Petugas kampanye pemilu wajib memiliki STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) Kampanye dari pihak kepolisian untuk melaksanakan kampanye rapat umum dan pertemuan terbatas.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi menambahkan waktu pelaksanaan kampanye pertemuan tatap muka masih didiskusikan bersama partai politik.
“Ini perlu kami diskusikan dengan partai politik karena mereka yang akan melaksanakan, kepolisian menerbitkan STTP Kampanye, dan Bawaslu akan mengawasi pelaksanaannya. KPU mempersiapkan logistik Pemilu 2024,” ujar dia.
“Jadi, selama masa kampanye, KPU tidak cawe-cawe dengan urusan itu,” tegas Dedy.
Namun, lanjut dia, apabila ada rekomendasi dari Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan, KPU akan menindaklanjutinya dengan menjatuhkan sanksi.
“Kalau ditemukan bahan kampanye tidak sesuai regulasi bisa membatalkan pencalonan anggota legislatif,” pungkas Dedy.
Metode kampanye pertemuan tatap muka.
Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 31 disebutkan bahwa peserta pemilu dapat melaksanakan pertemuan tatap muka secara interaktif di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka; di luar ruangan; dan/atau pertemuan melalui media daring (dalam jaringan).
Pertemuan tatap muka yang dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka dilaksanakan dengan ketentuan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk; dan peserta dapat terdiri atas peserta pendukung dan tamu undangan.
Kemudian, pertemuan tatap muka yang dilaksanakan di luar ruangan dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga, atau tempat umum lainnya.
Pertemuan melalui media daring dapat dilaksanakan melalui aplikasi pertemuan tatap muka virtual.
Selanjutnya, pada Pasal 32 disebutkan bahwa petugas kampanye pemilu pertemuan tatap muka harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polri sesuai dengan tingkatannya.
Pemberitahuan dimaksud mencakup informasi: hari; tanggal; jam; tempat; pelaksana kampanye pemilu dan/atau tim kampanye pemilu; jumlah peserta yang diundang; nama pembicara; tema materi kampanye pemilu; penanggung jawab; dan tautan.
Baca Juga: KPU Bandarlampung Fasilitasi Pemasangan APK Pemilu 2024