DASWATI.ID – Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024 telah mendaftarkan Tim Kampanye Pilpres 2024 Tingkat Kota Bandarlampung ke KPU setempat.
KPU Bandarlampung mengumumkan Tim Kampanye Pilpres 2024 Tingkat Kota Bandarlampung itu pada Selasa (28/11/2023) dini hari.
Tim Kampanye Pilpres 2024 untuk masing-masing paslon bisa diunduh dengan mengklik tautan berikut:
1. Paslon Capres-Cawapres RI Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar;
2. Paslon Capres-Cawapres RI Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
3. Paslon Capres-Cawapres RI Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutkan bahwa tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) tingkat kabupaten/kota ini dibentuk setelah tim kampanye pilpres tingkat nasional dan provinsi terbentuk.
Tim kampanye pilpres merupakan tim yang dibentuk oleh pasangan calon setelah berkoordinasi dengan partai politik peserta pemilu, atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang mengusulkan pasangan calon dan telah didaftarkan ke KPU serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye pemilu.
Pendaftaran tim kampanye pilpres dilakukan paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye pemilu dimulai.
Pemilu 2024 memasuki tahapan kampanye mulai hari ini, Selasa (28/11/2023). Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pilpres, kampanye pemilu legislatif untuk anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: DAMAR Lampung: kampanye pemilu harus menyasar kelompok rentan
Menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.
Pelaksana kampanye pilpres terdiri atas pengurus partai politik atau gabungan partai politik pengusul, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pilpres atau tim kampanye.
Sementara, pelaksana kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD terdiri dari pengurus partai politik peserta, calon anggota DPR/DPRD, juru kampanye pemilu, orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPR/DPRD atau tim kampanye.
Adapun pelaksana kampanye pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPD atau tim kampanye.
Pejabat berikut dilarang menjadi tim kampanye dan pelaksana kampanye pilpres.
Menurut Pasal 72 ayat 4 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 terdapat sejumlah pejabat yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye pemilu dan tim kampanye pemilu.
Pelaksana kampanye pemilu dan/atau tim kampanye pemilu dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan:
- ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
- ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
- direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
- pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
- Aparatur Sipil Negara;
- prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- kepala desa;
- perangkat desa;
- anggota badan permusyawaratan desa; dan
- warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Kemudian pada Pasal 76 disebutkan bahwa:
“Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.”
Menurut Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelaksana atau tim kampanye yang mengikutsertakan pihak-pihak tersebut dalam tim kampanye bisa disanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
Kemudian, dalam Pasal 522, para pejabat yang turut serta dalam tim kampanye pemilu bisa dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.
Pejabat negara yang boleh ikut kampanye pilpres.
Ada sejumlah pejabat negara yang boleh ikut kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 62 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
(1) Kampanye Pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai hak pejabat negara melaksanakan Kampanye Pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.
(3) Pejabat negara yang diberikan cuti untuk melaksanakan Kampanye Pemilu harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.
(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diproses secara tertulis dan surat cutinya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu.
(5) Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pejabat negara ini boleh ikut kampanye pemilu sesuai dengan UU Pemilu pada Pasal 299:
(1) Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Sementara, menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye dapat diberikan cuti.
Cuti diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.
Adapun setelah masa kampanye pemilu, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Poin Penting Arahan Rahmat Bagja di Masa Kampanye Pemilu