DASWATI.ID – Bawaslu optimalisasi pengawasan kampanye dengan Siwaskam (Sistem Informasi Pengawasan Kampanye) Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, meminta penggunaan aplikasi Siwaskam bisa teredukasi hingga ke pengawas pemilu di tingkat desa.
“Bawaslu Provinsi harus bisa mengajarkan penggunaan aplikasi Siwaskam kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jelas,” kata dia dalam Rapat Pembahasan Aplikasi Siwaskam di Sekretariat Bawaslu Lampung, Kota Bandarlampung, Kamis (30/11/2023).
Tamri menyampaikan aplikasi Siwaskam digunakan untuk mendata dugaan pelanggaran yang terjadi pada masa tahapan kampanye dengan form elektronik.
“Dengan adanya aplikasi Siwaskam maka kinerja pengawasan pada masa kampanye dapat terbantu. Bawaslu dapat lebih cekatan dalam penanganan pelanggaran,” harap dia.
Bawaslu optimalisasi pengawasan kampanye dengan Siwaskam.
Aplikasi ini diungkap kali pertama ke publik oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi, usai Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Monas, Jakarta, Minggu (26/11/2024) lalu.
Baca Juga: Poin Penting Arahan Rahmat Bagja di Masa Kampanye Pemilu
“Dalam waktu dekat ya ini dalam proses, karena memang belum jadi. Jadi masih dalam proses menggunakan manual, tapi dalam dua tiga hari ini akan segera di-launching,” kata Puadi.
Menurut dia, proses pengawasan kampanye pemilu akan semakin terarah sesuai dengan aturan pengawasan pemilu mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kelurahan dengan aplikasi Siwaskam.
Aplikasi ini dikembangkan oleh Bawaslu RI untuk memudahkan pengawasan tahapan kampanye pemilu yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Penggunaan aplikasi Siwaskam Bawaslu diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kampanye Pemilu 2024 secara transparan.
Pengawasan kampanye pemilu di media sosial.
Dalam Rapat Pembahasan Aplikasi Siwaskam, Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Lampung, Ahmad Qohar, mengatakan divisinya siap berkolaborasi untuk memantau aktivitas kampanye di media sosial.
“Kelanjutannya nanti akan dibuat beberapa tim yang bergantian dalam melakukan pengawasan di media sosial,” kata dia.
Qohar menjelaskan kampanye di media sosial perlu mendapatkan perhatian khusus dan pengawasan terpadu.
Kampanye di media sosial menjadi upaya baru bagi peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan visi misi dan citra diri kepada masyarakat.
“Oleh karenanya dalam rangka menciptakan pemilu yang berkualitas, maka kampanye melalui saluran udara tersebut perlu pengawasan terpadu,” ujar dia.
Baca Juga: Bawaslu Pantau Kampanye dan Iklan Kampanye di Media Sosial