Kampanye Pemilu 2024 di Bandarlampung Kondusif

oleh
Kampanye Pemilu 2024 di Bandarlampung Kondusif
Kanit Politik Sat Intelkam Polresta Bandarlampung, Ipda Endro Novianto, dalam acara Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Tahapan Kampanye di Kota Bandarlampung, Sabtu (2/12/2023), di Novotel Lampung. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Memasuki hari keempat, kampanye Pemilu 2024 di Bandarlampung berlangsung kondusif sejak dimulai pada 28 November 2023.

Kanit Politik Sat Intelkam Polresta Bandarlampung, Ipda Endro Novianto, mengatakan kampanye Pemilu 2024 di Bandarlampung kondusif berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (anev) jajarannya.

“Laporan kami selama empat hari kampanye berjalan, kondusif, tertib, aman, dan terkendali,” ujar dia dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Tahapan Kampanye di Kota Bandarlampung, Sabtu (2/12/2023), di Novotel Lampung.

Kegiatan ini diikuti KPU Kota Bandarlampung, Polresta Bandarlampung, perwakilan media massa, Ketua Panwaslu Kecamatan, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kota Bandarlampung.

Baca Juga: Bawaslu Bandarlampung Bekali Panwaslu Kecamatan Teknik PSAP

Dari hasil anev Sat Intelkam Polresta Bandarlampung, tutur Endro, wilayah Kecamatan Telukbetung Selatan, Panjang, Tanjungkarang Barat, dan Tanjungkarang Pusat, paling ramai akan giat kampanye pemilu.

“Hasil anev kampanye beberapa hari ini, teman-teman Panwaslu Kecamatan pasti sudah punya temuan,” kata dia.

Endro berharap rapat koordinasi yang digelar Bawaslu Kota Bandarlampung bisa membangun komunikasi dan koordinasi kepada seluruh stakeholder dalam setiap tahapan kampanye pemilu.

“Kegiatan ini menjadi pemantik hasil pantauan kita bersama-sama terkait bahan kampanye, dan bahan kampanye lainnya. Sehingga tidak ada tafsiran yang berbeda,” ujar dia.

Di samping itu, ia juga menyampaikan bahwa setiap kegiatan kampanye wajib memiliki izin tertulis atau STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye dari kepolisian sesuai tingkatannya.

Alur penerbitan STTP kampanye ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017.

Polresta Bandarlampung, kata Endro, hanya menerbitkan STTP kampanye pemilu legislatif bagi caleg tingkat kota.

“Sesuai PKPU, STTP akan kami teruskan ke KPU, Bawaslu, dan partai politiknya. Setelah itu, STTP turun ke teman-teman Panwaslu Kecamatan untuk melakukan kegiatan pengawasan,” jelas dia.

Endro meminta Panwaslu Kecamatan mencatat serta mengumpulkan barang bukti jika ada temuan pelanggaran dalam kampanye pemilu.

“Di lapangan ada sesuatu yang menurut teman-teman pengawas, harus ada langkah-langkah. Silakan lakukan pengawasan, mencatat, kumpulkan barang bukti, untuk penyelesaian sengketa cepat di Bawaslu,” kata dia.

Polresta Bandarlampung, tegas Endro, akan bekerja secara profesional sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Kalau ada tindak pidana pemilu, itu Gakkumdu, ada kepolisian dan kejaksaan. Intinya kami adalah harkamtibmas (pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat), lex specialis pengawasan pemilu adalah Bawaslu. Selebihnya, kita koordinasi dan komunikasi,” kata dia.

Baca Juga: Polresta Bandarlampung Deklarasi Pemilu Damai 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *