LBH dan Unila Teken MoU Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

oleh
LBH dan Unila Teken MoU Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi (kanan) dalam acara penandatanganan Pakta Integritas dan MoU PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) bersama Universitas Lampung (Unila) di Aula Museum Lampung, Bandarlampung, Selasa (5/12/2023). Foto: Arsip Humas Unila

DASWATI.ID – LBH dan Unila teken MoU cegah kekerasan seksual di kampus pada Selasa (5/12/2023) di Aula Museum Lampung, Kota Bandarlampung.

Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, mengatakan kerja sama ini bentuk koordinasi LBH bersama Universitas Lampung (Unila) untuk mencegah dan menanggulangi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Kasus kekerasan seksual di lingkup kampus baru-baru ini cukup marak,” ujar Indra dalam keterangannya di Bandarlampung.

Terbaru, LBH Bandarlampung mencatat kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen kampus swasta di Bandarlampung.

“Saat ini telah diproses di Polda Lampung, perkembangan terbaru pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengundurkan diri sebagai dosen,” tutur Indra.

Baca Juga: Tidak Ada Ruang Aman Bagi Perempuan di Kampus

Namun, LBH Bandarlampung menyoroti lambannya penanganan dan kurangnya keberpihakan terhadap korban.

“Ini menjadi PR semua pihak dalam hal memberantas kekerasan seksual khususnya di lingkup kampus,” kata dia.

Menurut Indra, mendorong korban untuk berani bersuara juga menjadi penting di tengah-tengan fenomena gunung es kasus kekerasan seksual.

“Kami juga mendorong dan mendesak semua pihak yang berperan untuk dapat transparan dalam hal menangani segala bentuk kekerasan seksual di lingkup kampus dan mendorong pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar dia.

LBH dan Unila teken MoU cegah kekerasan seksual di kampus.

Indra menilai penerapan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi selayaknya dapat menjadi rujukan dalam hal penanggulangan kekerasan seksual di lingkup kampus.

Pasal 1 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 menyebutkan bahwa Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

“Kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapapun, baik perempuan maupun laki-laki. Praktik kekerasan seksual juga tidak lepas dari relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban,” pungkas Indra.

Penandatanganan Pakta Integritas dan MoU PPKS Unila dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, Direktur Eksekutif DAMAR Lampung, Direktur LBH Bandarlampung, dan PWI Lampung.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr Anna Gustina Zainal mengatakan Unila berkomitmen untuk mengambil tindakan PPKS yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma di dalam maupun luar lingkungan kampus.

“Tindakan PPKS menjadi wujud keseriusan bersama untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di lingkungan Unila,” ujar dia dalam sambutannya.

Unila melakukan pencegahan terhadap kekerasan seksual melalui tiga langkah yakni pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *