DPR Setujui Revisi UU ITE Jilid 2

oleh
DPR Setujui Revisi UU ITE Jilid 2
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari (kiri) menyerahkan laporan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dalam Rapat Paripurna X Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Foto: Arsip DPR RI

DASWATI.ID – DPR setujui revisi UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik) jilid 2 dalam Rapat Paripurna X Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 bersama pemerintah, Selasa (5/12/2023).

Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut didampingi sejumlah Wakil Ketua DPR, yakni Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.

“Salah satu rancangan undang-undang yang sangat strategis dan telah ditetapkan menjadi undang-undang adalah Perubahan Kedua Undang-undang tentang Informasi Transaksi Elektronik,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

Pemerintah dan DPR setujui Revisi UU ITE jilid 2.

Puan mengatakan dinamika dunia digital yang terus berkembang saat ini mendorong DPR RI bersama pemerintah untuk mengatur mengenai perlindungan anak di ruang digital.

Perbaikan atas pasal-pasal yang dianggap multitafsir juga diperbaiki sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

“Perubahan UU ITE, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam rangka melindungi pengguna sistem elektronik,” harap Puan.

Selain UU ITE, dalam masa persidangan ini DPR RI juga telah menyepakati tiga RUU menjadi usul inisiatif DPR RI.

Yaitu RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.

Baca Juga: Revisi UU Pilkada Jadi Usul Inisiatif DPR

Serta RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dikutip dari Detikcom, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan dalam pengambilan keputusan tingkat I di Komisi DPR, telah disetujui beberapa substansi terkait dengan pasal perubahan dan atau pasal sisipan dalam UU ITE.

“Pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I tentang Perubahan Kedua atas RUU ITE pada tanggal 22 November 2023, fraksi-fraksi di Komisi I DPR bersama pemerintah telah menyetujui beberapa substansi terkait dengan pasal perubahan dan atau pasal sisipan dalam UU ITE,” kata Abdul Kharis.

Revisi UU ITE telah disetujui oleh Komisi I DPR bersama pemerintah yang diwakili Kemenkominfo dan Kemenkumham, Rabu (22/11/2023) lalu. Seluruh fraksi telah menyetujui RUU dibawa ke paripurna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *