DASWATI.ID – Kegiatan kampanye calon DPD RI Lampung minim berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung hingga hari kesepuluh masa kampanye Pemilu 2024.
Bawaslu Lampung mencatat sejak masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November – 7 Desember 2023, hanya dua Calon DPD RI Lampung yang melakukan kegiatan kampanye yakni Almira Nabila Fauzi dan Farah Nuriza Amelia.
Berdasarkan uraian data rekapitulasi kegiatan kampanye peserta Pemilu 2024, kampanye Calon DPD RI Lampung minim hanya berlangsung empat kali dalam periode tersebut.
“Almira melakukan satu kali kegiatan kampanye di Pringsewu, sedangkan Farah tiga kali kampanye, dua kali di Lampung Selatan dan satu kali di Lampung Timur,” ujar Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (9/12/2023).
Diketahui, KPU Provinsi Lampung telah menetapkan 17 Calon Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Provinsi Lampung pada 3 November 2023 lalu.
Yaitu Abdul Hakim, Agung Imam Prasetyo, Ahmad Bastian, Almira Nabila Fauzi, Benny Uzer, Bustami Zainudin, David Kurniawan, Devi Siswandani, Diah Siti Nuraini, Farah Nuriza Amelia, Heri Proletari DK, Jihan Nurlela, Khaidir Bujung, Petrus Tjandra, Herlambang, Supeno, Tulus Purnomo.
Dalam keterangannya, Tamri juga menyampaikan kegiatan kampanye peserta Pemilu Legislatif (Pileg) Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sebanyak 228, dan kegiatan kampanye Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) sebanyak 29 kegiatan.
Jumlah total seluruh kegiatan kampanye peserta Pemilu 2024 hingga hari kesepuluh masa kampanye sebanyak 261 kegiatan.
“Daerah yang paling banyak kegiatan kampanye pileg dan pilpres yaitu Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 60 kegiatan,” kata dia.
Sementara, daerah yang nihil kegiatan kampanye pileg dan pilpres adalah Kota Metro.
Kemudian, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, tercatat Partai NasDem paling banyak melakukan kampanye sebanyak 57 kegiatan, sedangkan partai politik yang nihil kegiatan kampanye yakni Gelora, Hanura, Garuda.
Total kegiatan kampanye peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan partai politik sebanyak 228 kegiatan.
Untuk kampanye pilpres, dari tiga pasangan capres-cawapres, tercatat pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran paling banyak berkampanye yaitu 24 kegiatan.
Disusul pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin sebanyak 3 kegiatan, dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud sebanyak 2 kegiatan kampanye.
Hasil pengawasan melekat jajaran pengawas pemilu di Provinsi Lampung, jelas Tamri, terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam kegiatan kampanye.
Mulai dari pembagian bahan kampanye di luar ketentuan, hingga sengketa antarpeserta pemilu terkait pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) Pemilu 2024.
Baca Juga: Bawaslu Bandarlampung Bekali Panwaslu Kecamatan Teknik PSAP
“Namun, berdasarkan evaluasi umum, pelaksanaan kegiatan kampanye pemilu telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku, sehingga menunjang terbinanya kondusifitas dan tertib pelaksanaan kegiatan kampanye,” ujar Tamri.
Bawaslu atensi kampanye pemilu di Lampung.
Tahapan kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari dari 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
Tamri menguraikan beberapa hal yang menjadi atensi Bawaslu terhadap kampanye pemilu dalam 10 hari terakhir yaitu:
1. Masih terdapat beberapa kegiatan kampanye peserta pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang belum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jajaran kepolisian dan kelembagaan penyelenggara pemilu sesuai dengan tingkatannya, atau belum terbitnya STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kegiatan kampanye pada saat kegiatan kampanye dilaksanakan;
2. Terdapat kegiatan Organisasi Kemasyarakatan/Organisasi Masyarakat Sipil dan aktifitas kemasyarakatan lainnya secara mandiri yang melibatkan Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang juga menjadi calon anggota legislatif dan/atau calon anggota legislatif pada masa tahapan kampanye;
3. Terdapat kegiatan reses/kunjungan kerja/sosialisasi kinerja Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang juga menjadi calon anggota legislatif pada pelaksanaan tahapan kampanye; dan
4. Permasalahan umum terkait tertib administrasi dalam pelaksanaan kampanye yaitu kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka dan kegiatan kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye yang belum dilengkapi surat pemberitahuan kepada jajaran kepolisian dan kelembagaan penyelenggara Pemilu sesuai dengan tingkatannya.