Bawaslu Lampung Nilai KPU Kurang Kooperatif

oleh
Bawaslu Lampung Nilai KPU Kurang Kooperatif
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Bawaslu Lampung nilai KPU kurang kooperatif terkait akses ke aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), dan akun media sosial peserta Pemilu 2024.

KPU telah menetapkan Sikadeka sebagai aplikasi khusus KPU melalui Keputusan KPU Nomor 1696 Tahun 2023 tertanggal 4 Desember 2023.

SIKADEKA digunakan oleh KPU RI, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk membantu dalam memfasilitasi pelaksanaan kegiatan kampanye, pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) dan pelaporan dana kampanye serta audit dana kampanye peserta Pemilu Tahun 2024 sesuai wilayah satuan kerja.

Namun, Bawaslu Lampung nilai KPU kurang kooperatif terkait aplikasi khusus tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, mengatakan pihaknya tidak bisa mengakses SIKADEKA.

“Kami tidak bisa mengakses SIKADEKA, tetapi KPU daerah juga tidak akan memberikan akses jika tidak ada instruksi dari KPU,” ujar dia di Bandarlampung, Sabtu (9/12/2023).

Tamri menyampaikan saat ini Bawaslu Lampung masih menunggu hasil koordinasi antara Bawaslu dan KPU.

“Ini kan semua terpusat, baru turun ke daerah. Saat ini, kami masih menunggu Bawaslu untuk memberikan akun dan password yang diterima dari KPU,” kata dia.

Selain akses ke aplikasi SIKADEKA, lanjut Tamri, Bawaslu Lampung juga belum mendapatkan salinan akun media sosial peserta Pemilu 2024 yang didaftarkan ke KPU.

Dia menyesalkan hal itu mengingat tahapan kampanye pemilu sudah berjalan sejak 28 November 2023 lalu.

“Ini sudah terlambat karena kampanye sudah berjalan,” ujar Tamri.

Meskipun terlambat, jelas dia, Bawaslu Lampung tetap melakukan pengawasan kampanye pemilu di media sosial.

“Kami mengawasi lebih kepada materi kampanyenya karena sekarang bebas di media sosial itu. Materi kampanye tidak boleh melanggar Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu,” pungkas Tamri.

Baca Juga: Aktor dan Modus Kampanye Hitam di Media Sosial

Bawaslu jemput bola ke KPU.

Pada kesempatan sama, akademisi UIN Raden Intan Lampung Dr As’ad mendorong Bawaslu untuk melakukan jemput bola ke KPU.

Menurut anggota KPU Kota Bandarlampung periode 2008-2014 ini, koordinasi antara Bawaslu dan KPU hanya persoalan prosedural.

“Saya kira prosedur saja. Harusnya Bawaslu jemput bola. Ini sudah ketinggalan karena tahapan kampanye sudah berjalan, bahkan sebelum masa kampanye berjalan, orang-orang sudah pakai media sosial,” jelas As’ad.

Dia menilai Bawaslu perlu kerja keras dan lebih kreatif lagi dalam melakukan pengawasan di media sosial.

“Fenomena media sosial ini sudah menjadi realitas sehingga dengan sendirinya kampanye itu lebih banyak dan masif di dunia maya. Oleh karena itu, Bawaslu tidak boleh cara jadul lagi mengawasinya, hanya mengawasi di lapangan,” kata As’ad.

As’ad yang juga akademisi IAIN Kota Metro ini menjelaskan teknologi informasi di pemilu berpotensi meningkatkan partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitas.

Tetapi, bisa juga digunakan untuk penyebaran berita bohong dan manipulasi hasil pemilu.

“Intinya Bawaslu harus cepat tanggap atau respon cepat mengawasi konten-konten kampanye di media sosial. Kalau panggung (politik) itu tidak digempur dengan informasi yang otoritatif, netizen akan mencari dan membuat sendiri informasi itu,” ujar dia.

As’ad berharap Bawaslu bisa menjembatani hal itu dengan menindak tegas akun-akun media sosial yang melanggar ketentuan kampanye pemilu.

“Ini yang harus dijembatani oleh Bawaslu. Yang kira-kira melanggar, langsung disemprit, di-take down bila perlu,” tutup dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *