DASWATI.ID – Komika Lampung Aulia Rakhman jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah Astutik mengatakan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” kata Umi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/12/2023).
Komika Lampung Aulia Rakhman diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara “Desak Anies Baswedan” di Kopi Bento, Sukarame, Bandarlampung pada Kamis (7/12/2023) lalu.
“Tersangka AR saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut,” ujar Umi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut dia, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara “Desak Anies Baswedan” di Kopi Bento.
AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.
Pada hari kejadian, AR lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.
“Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua.”
Kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara “Desak Anies” yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.
“Tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan,” pungkas Umi.
Baca Juga: Komika Lampung Aulia Rakhman Diadukan ke Sentra Gakkumdu