DASWATI.ID – Komisioner KPU Kota Bandarlampung Hamami menyampaikan anggota KPPS dapat ditunjuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dalam kondisi tertentu.
“Hal ini sesuai Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023,” ujar dia saat dihubungi di Bandarlampung, Minggu (10/12/2023).
Petunjuk teknis KPU tersebut merupakan peraturan turunan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022, dan menjadi pedoman pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Di dalam keputusan KPU tersebut, tahapan pembentukan KPPS akan dimulai pada Senin, 11 Desember 2023,” kata Hamami.
Dia menyampaikan KPU Bandarlampung melalui PPS akan merekrut sebanyak 20.160 anggota KPPS untuk 2.880 TPS (Tempat Pemungutan Suara).
“Kebutuhannya itu tujuh orang KPPS untuk setiap TPS,” ujar Hamami.
KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu dan pemilihan di TPS.
Hamami mengatakan masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
-
warga negara Indonesia;
-
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
-
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
-
tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
-
berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
-
mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
-
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
-
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
“Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara pemilu atau pemilihan,” jelas Hamami.
PPS dapat menunjuk anggota KPPS.
Namun, Hamami mengatakan terdapat ketentuan lain pengangkatan anggota KPPS.
“Dalam kondisi tertentu, anggota KPPS dapat ditunjuk oleh PPS. Ketentuan lain pengangkatan anggota KPPS diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023,” ujar dia.
Dalam hal pelaksanaan seleksi terbuka terjadi kondisi:
-
pendaftar seleksi anggota KPPS tidak memenuhi ketentuan yang dibutuhkan atau sampai dengan batas akhir perpanjangan pendaftaran tidak ada pendaftar;
-
peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tidak memenuhi ketentuan dari jumlah yang dibutuhkan; atau
-
calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus seleksi meninggal dunia atau berhalangan tetap sebelum dilantik dan tidak terdapat calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya.
“Jika kondisi ini terjadi, maka KPU Bandarlampung melalui PPS dapat melakukan penunjukan terhadap masyarakat di wilayah kerja KPPS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS,” kata Hamami.
Tetapi, lanjut dia, apabila PPS tidak dapat melakukan penunjukan karena tidak ada masyarakat yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS.
KPU Bandarlampung melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli Pemilu dan demokrasi dan/atau tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota KPPS yang memenuhi persyaratan.
“Penunjukan calon anggota KPPS dan kerja sama ini mengacu pada mekanisme yang telah ditentukan dalam Keputusan KPU 1669/2023,” ujar Hamami.
Baca Juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 di Bandarlampung Segera Dibuka