DASWATI.ID – KPU Bandarlampung pakai Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Suara) sebagai alat bantu dalam menyampaikan hasil pemungutan suara Pemilu 2024 kepada masyarakat.
Sebelumnya, KPU Bandarlampung juga pakai Sirekap di Pilkada 2020 lalu.
“Pada Pilkada 2020, penggunaan Sirekap, capaian unggahan datanya 100 persen. Permasalahannya ada pada kecepatan unggahnya terkait kapasitas jaringan,” ujar komisioner KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo, Kamis (14/12/2023).
Dia menjelaskan kondisi bottleneck terjadi saat Sirekap digunakan pada Pilkada 2020, dimana proses mengunggah data rekapitulasi suara terbilang cukup lama.
“Kapasitas penyimpanan Sirekap sebenarnya besar, tapi traffic jaringan yang padat membuat proses unggah data jadi lambat. Terkait sinyal, tidak ada wilayah Kota Bandarlampung yang blank spot,” jelas Fery.
Ia menyampaikan aplikasi Sirekap telah melalui tahap pengembangan yang semula menggunakan Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR) untuk memindai data rekapitulasi di Formulir C1 Hasil.
“Sekarang Sirekap menggunakan AprilTag,” lanjut Fery.
Diketahui, teknologi itu memungkinkan aplikasi Sirekap pada gadget memotret gambar secara utuh.
Kesiapan SDM KPU Bandarlampung memakai Sirekap.
Selain kesiapan secara sistem, KPU Bandarlampung juga memastikan kesiapan SDM (Sumber Daya Manusia) sebagai operator Sirekap, baik Sirekap Mobile maupun Sirekap Web.
“Perencanaan SDM untuk operator Sirekap sampai dengan saat ini tidak ada kendala,” kata Fery.
Sirekap Mobile digunakan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk menginput dan mengunggah hasil penghitungan suara di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara).
“Terkait dengan rekrutmen KPPS yang khusus bertugas sebagai operator Sirekap, menurut pendataan yang dilakukan PPK dan PPS, itu sudah 95 persen terpenuhi SDM-nya,” ujar dia.
“Asumsinya, dua dari tujuh anggota KPPS, sudah siap, baik SDM maupun gawai yang mereka miliki,” lanjut Fery.
Proses rekrutmen KPPS sebagai operator Sirekap menjadi prioritas KPU Bandarlampung.
Baca Juga: Anggota KPPS Dapat Ditunjuk oleh PPS
Kemudian, untuk akun Sirekap Web akan digunakan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan KPU pada tahap rekapitulasi suara.
“Tahapan yang dimiliki oleh pemegang akun itu ada offline dan online. Online pada tahapan unggah data, kemudian offline ketika menggunakan Sirekap untuk membaca data hasil pemungutan suara,” kata Fery.
Regulasi teknis Sirekap.
Dia menyampaikan KPU saat ini tengah menyusun regulasi teknis penghitungan hasil pemungutan suara Pemilu 2024.
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penghitungan suara dilakukan secara berjenjang.
“Peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara, maupun rekapitulasi memang belum disahkan. Namun, kebijakan umum terkait dengan itu sudah ada dan secara internal sudah disosialisasikan oleh KPU RI. Saat ini kami fokus pada kesiapan di internal,” ujar Fery.
Menindaklanjuti hal itu, KPU Bandarlampung telah menggelar Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 bagi PPK dan PPS Se-Kota Bandarlampung di Swiss-Belhotel Lampung, Kamis (14/12/2023).
“Kami simulasikan Sirekap Mobile dan Sirekap Web yang akan digunakan oleh PPK dan PPS. Tindak lanjut dari bimtek hari ini, di tanggal 19 Desember kami akan melakukan simulasi pemungutan suara di TPS Lokasi Khusus Lapas Rajabasa tepatnya di TPS 1 Rajabasa Pemuka,” pungkas Fery.